Saumlaki | https://pena.my.id – Sabtu, 29 Agustus 2026. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus memacu edukasi dan literasi publik terkait dengan penggunaan platform layanan digital serta modernisasi dokumen pertanahan guna memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Kemudahan Akses Peta BHUMI dan Aplikasi Sentuh Tanahku
Masyarakat kini dapat mengecek batas serta status bidang tanah secara praktis melalui portal peta BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id). Layanan berbasis peta interaktif ini menyajikan data resmi dan terpercaya dari Kementerian ATR/BPN sehingga pencarian informasi tanah dapat dilakukan secara cepat dan efisien.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memungkinkan warga mengecek status berkas, lokasi kantor, informasi syarat layanan, hingga saluran pengaduan secara mandiri langsung dari perangkat telepon pintar (smartphone).

Pengakuan Keabsahan Sertifikat Analog
Kantah Kepulauan Tanimbar juga menegaskan bahwa sertifikat tanah analog (berbentuk buku berwarna hijau) yang saat ini dipegang oleh masyarakat tetap sah secara hukum dan diakui oleh negara. Masyarakat diimbau untuk menyimpan dokumen fisik tersebut dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
Keunggulan Peralihan ke Sertifikat Elektronik
Meski sertifikat analog tetap berlaku, masyarakat didorong untuk mempertimbangkan beralih ke Sertifikat Elektronik. Dokumen digital ini menawarkan keamanan data yang lebih terjamin karena tersimpan langsung di sistem kementerian, praktis diakses kapan saja, hemat waktu penyimpanan fisik, serta ramah lingkungan.
(Editor: joko)
(Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar)

