Saumlaki | https://pena.my.id – Sabtu, 29 Agustus 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelum melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan. Walaupun keduanya sama-sama berkaitan dengan estimasi nilai properti, fungsi dan dasar penetapannya memiliki acuan yang berbeda.

Perbedaan Dasar Hukum dan Instansi Penetapan
Pengelolaan Zona Nilai Tanah (ZNT) berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah. Nilai ZNT ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan digunakan sebagai acuan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan pertanahan.
Sementara itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PMK Nomor 85 Tahun 2024. NJOP berfungsi sebagai acuan dasar dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dasar Perhitungan Nilai Properti
Dari sisi perhitungan, ZNT menggambarkan perkiraan nilai pasar tanah di suatu wilayah yang disusun berdasarkan riwayat harga transaksi riil atau harga penawaran di lokasi tersebut. ZNT murni hanya menghitung nilai tanah dan tidak menyertakan nilai bangunan di atasnya.
Di sisi lain, NJOP ditetapkan oleh Pemda khusus untuk kepentingan perpajakan daerah. Berbeda dari ZNT, penetapan NJOP menghitung akumulasi nilai tanah sekaligus bangunan yang berdiri di atasnya sebagai objek pajak.
Akses Informasi Bagi Publik
Untuk meningkatkan transparansi layanan, peta ZNT kini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat luas melalui portal resmi kementerian di https://bhumi.atrbpn.go.id/peta. Kemudahan akses ini diharapkan dapat membantu warga mendapatkan gambaran nilai pasar tanah yang akurat sebelum melakukan proses administrasi pertanahan.
(Editor: joko)
(Sumber: Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

