Agustus 29, 2026

Jamin Kepastian Hukum, Kantah Kepulauan Tanimbar Imbau Warga Urus Penghapusan Roya

​Saumlaki | https://pena.my.id – Sabtu, 29 Agustus 2026. ​Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat pemegang hak atas tanah untuk segera mengurus layanan Roya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit pinjaman perbankan atau lembaga keuangan dengan jaminan Hak Tanggungan.

Pentingnya Pengurusan Roya

​Roya merupakan proses administrasi pertanahan untuk menghapuskan catatan Hak Tanggungan yang melekat pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah. Pengurusan ini penting dilakukan agar status hukum tanah milik masyarakat kembali bersih dari beban jaminan utang setelah pinjaman dilunasi.

Komitmen Layanan Cepat dan Transparan

​Melalui imbauan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diambil guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kemudahan Akses Informasi

​Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Roya atau konsultasi layanan pertanahan lainnya dapat mendatangi langsung loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun mengakses informasi resmi melalui portal web dan saluran media sosial resmi kementerian.

​(Editor: joko)

(Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *