Juli 31, 2026

Dugaan Keberangkatan Non-Prosedural dan Selisih Data 566 PMI di Sumbawa Barat, Warga Minta Bupati dan Ombudsman Turun Tangan

Dugaan Keberangkatan Non-Prosedural dan Selisih Data 566 PMI di Sumbawa Barat, Warga Minta Bupati dan Ombudsman Turun Tangan

Sumbawa Barat, 30 Juli 2026 – Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Bambang, bertindak selaku warga negara Republik Indonesia, bukan atas nama organisasi atau lembaga apapun, menyampaikan temuan dan pernyataan ini sepenuhnya berdasarkan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.

Sesuai Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ditegaskan dengan jelas: “Dalam melakukan pengawasan, pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat.” Atas dasar pasal inilah saya berbicara.

Perlu saya jelaskan, awalnya saya menemukan temuan data ini saat menjalankan tugas di DPD YPTKIS Sumbawa Barat. Namun dalam perjalanannya, setelah saya menemukan selisih data 566 orang tersebut, pihak Disnaker Sumbawa Barat justru menghubungi Ketua DPP YPTKIS agar saya berhenti mengurus kasus temuan tersebut. Hingga akhirnya Ketua DPP menyatakan sikap kepada saya agar jangan terlalu intervensi Disnaker.

Menurut saya, sikap tersebut sangat bertentangan dengan amanat undang-undang, surat izin pengesahan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yang seharusnya mengemban tugas melindungi nasib Pekerja Migran Indonesia. Karena perjuangan ini adalah amanat undang-undang, maka mulai hari ini saya memilih untuk melanjutkan perjuangan ini secara mandiri sebagai warga negara yang peduli nasib sesama warga Kabupaten Sumbawa Barat, sesuai hak yang dijamin Pasal 76 UU 18/2017.

Berdasarkan data yang saya peroleh dan verifikasi yang saya lakukan, terdapat ketidakwajaran yang sangat mencolok dalam pengelolaan data Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Sumbawa Barat untuk tahun 2024 hingga 2025:

Dasar Data Resmi:
1. Surat BP3MI NTB Nomor: B/S.963/10.15/PB.03.04/VI/2026 Tanggal 2 Juni 2026; Diketahui Kepala BP3MI NTB.

2. Surat Disnakertrans KSB Nomor: 500.15.1/433/Nakertrans/VI/2026 Tanggal 25 Juni 2026; Diketahui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari dua surat resmi tersebut ditemukan fakta:
​Tercatat lengkap dan terdaftar resmi di BP3MI NTB: 16 orang

​Tercatat dalam catatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat: 582 orang

​​Selisih jumlah yang belum jelas statusnya: 566 orang

Ini semua disampaikan melalui surat resmi dari BP3MI. Terkait pernyataan Kabid pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 bahwa surat tetap akan dibalas namun menunggu konfirmasi dari BP3MI, menurut saya surat dari BP3MI itu adalah surat resmi negara yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal ini juga diperjelas melalui catatan komunikasi via WhatsApp dengan pihak BP3MI NTB, sehingga saya tegaskan surat tersebut merupakan catatan resmi yang sah.

Angka selisih yang sangat besar ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ratusan warga kita telah berangkat bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan tidak tercatat dalam sistem perlindungan nasional.

🔹 ALUR RESMI VERSI DISNAKER KSB SENDIRI – 3 JULI 2026
Untuk memastikan alur yang benar, pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026, Staf Disnaker Sumbawa Barat sendiri telah menjelaskan kepada saya secara langsung alur prosedural yang seharusnya:

“Apabila kelengkapan persyaratan telah lengkap, maka akan disetujui, lalu Perjanjian Penempatan (PP) tersebut ditandatangani dan diketahui Kepala Dinas. Baru setelah itu diunggah ke dalam sistem SISKOP2MI. Kalau sudah muncul di sistem, baru diverifikasi. Jika proses dinyatakan lengkap, maka akan keluar Nomor Identitas (ID), kemudian dibuatkan surat jalan kepada P3MI. Selanjutnya P3MI melakukan pendidikan dan pelatihan, mempromosikan tenaga kerja, dan setelah mendapatkan pekerjaan yang pasti, baru menandatangani Perjanjian Kerja (PK).” – tutur staf Disnaker Sumbawa Barat.

Pada kesempatan yang sama tanggal 3 Juli 2026, ditegaskan kembali oleh pihak Disnaker Sumbawa Barat: apabila Calon PMI sudah mendapatkan Nomor Identitas (ID), maka secara otomatis datanya akan terdaftar di BP3MI NTB. Penjelasan ini menjadi dasar yang sangat jelas bagi kami.

Padahal ketentuan undang-undang juga sangat tegas mengatur hal tersebut:
✓ Pasal 58 UU No.18 Tahun 2017: Perusahaan Penempatan wajib senantiasa memenuhi syarat dan menjalankan kewajiban. Jika melanggar, SIP3MI dapat dicabut, namun tanggung jawab terhadap PMI yang sudah ditempatkan tetap berjalan dan tidak gugur.
✓ Pasal 59 UU No.18 Tahun 2017: Setiap penempatan wajib didahului dengan SIP2MI yang sah, mencantumkan negara tujuan, serta didukung dokumen lengkap mulai dari perjanjian kerja sama, surat permintaan tenaga kerja, hingga rancangan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Izin ini tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

Berdasarkan aturan tersebut dan penjelasan resmi dari pihak Disnaker di atas, saya tegaskan: Sesuai prosedur yang benar, apabila Calon PMI telah menjalani seluruh tahapan penempatan, proses tersebut memang harus diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pihak (PAP). PAP merupakan tahap pembekalan akhir bagi Calon PMI, dan penyelesaian tahap inilah yang menandakan proses berjalan secara resmi serta wajib tercatat di BP3MI NTB.

🔹 DUGAAN PENYIMPANGAN
Namun kenyataan di lapangan sangat menyimpang dari penjelasan resmi Disnaker itu sendiri. Kami menduga kuat sebanyak 566 Calon PMI tidak mengikuti standar proses yang seharusnya: proses dianggap selesai hanya sampai di tingkat daerah, lalu pihak P3MI langsung menerbangkan mereka ke negara tujuan tanpa melalui tahapan akhir, tanpa tercatat secara resmi, dan tanpa jaminan perlindungan hukum dari negara.

Kami juga patut menduga bahwa pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat terkesan enggan memberikan serta menutup-nutupi data keberadaan dan alamat lengkap perusahaan P3MI tersebut. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Jika tidak ada pencatatan resmi di BP3MI NTB dan tidak mengikuti alur baku tersebut, maka keberadaan SIP3MI maupun SIP2MI tidak dapat terverifikasi dalam sistem terpadu. Proses keberangkatan itu patut diduga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Hal-hal yang menjadi dasar kekhawatiran saya:
✓Kewajiban Pengelolaan Data: Sesuai Pasal 41 huruf b, pemerintah kabupaten wajib menyusun dan menjaga keakuratan basis data PMI.
✓ Larangan Bagi Pejabat: Pasal 70 melarang pejabat memberangkatkan atau membiarkan warga berangkat tanpa dokumen lengkap. Jika hal ini terjadi dan dibiarkan, maka sesuai Pasal 84 pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar.
✓Tidak Ada Alasan Mengabaikan Hak Warga: Perbedaan data atau perselisihan antar instansi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi dan hak masyarakat untuk mengetahui.

🔹 PEMBELAAN UNTUK PEMERINTAH DAERAH & BAHAYA BEBAN APBD :
Menurut saya, justru pembuktian selisih data 566 orang ini saya lakukan demi membantu pemerintah daerah. Karena jika tidak terdaftar di SISKOP2MI maupun di BP3MI, itu jelas termasuk keberangkatan non-prosedural dan tidak memiliki payung hukum sama sekali.

Jika terjadi masalah di luar negeri – baik sakit, kecelakaan, maupun meninggal dunia – terhadap ratusan warga tersebut, siapa yang bertanggung jawab dan menjamin keamanannya? Apakah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat berani menjamin? Anggaran mana yang akan digunakan? Apakah beban ini justru akan jatuh kepada Pemerintah Daerah dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah?

Menurut saya, itulah risiko nyata yang sedang dihadapi. Jika prosedur dijalankan dengan benar, semua perlindungan dijamin oleh negara. Namun jika non-prosedural, justru Pemerintah Daerah yang akan terbebani dan kesulitan memberikan pertolongan.

Sebagai warga negara, saya menegaskan:
“Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia adalah hak mutlak setiap warga yang dijamin undang-undang. Jika nama mereka tidak ada di data BP3MI, maka saat mereka sakit, tertimpa musibah, atau bermasalah di luar negeri, negara tidak akan bisa memberikan perlindungan.”

Besar harapan saya kepada Bapak Bupati Sumbawa Barat untuk berkenan meninjau kembali kinerja Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta meminta pertanggungjawaban yang nyata dan transparan atas data tersebut. Perlu diingat bahwa data yang kami temukan telah ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga kebenaran dan akuntabilitasnya menjadi tanggung jawab mutlak instansi tersebut di hadapan hukum dan masyarakat.

Saya juga memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk segera melakukan pemeriksaan objektif guna meluruskan pengelolaan data dan melindungi hak warga serta keuangan daerah.

 

Hormat saya,

BAMBANG
Warga Negara Republik Indonesia

 

S A

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *