Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Desa Srigading Mojokerto Diminta Segera Ditertibkan
Mojokerto – pena.my id
Diduga aktivitas usaha galian C ilegal yang berlokasi di Dusun Srigading, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan masyarakat. Lokasi tambang yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama inisial IS (Gondoruwo) tersebut dikabarkan telah beroperasi sekitar 15 tahun dengan luas area yang telah digali diperkirakan mencapai kurang lebih 25 hektare.
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan tersebut dan meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap perizinan maupun kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola mengenai status perizinan usaha tersebut.
pihak yang berwenang Polres setempat dan Polda setempat kiranya bisa memberikan atensi terhadap pelaku usaha galian C tidak memiliki izin, dan pihak ESDM berserta DPR bisa memberikan atensi, jangan sampai merugikan negara dan malah memberikan peluang pelaku usaha galian C ilegal untuk memperkaya diri dan sekutunya.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka pelaku usaha dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi, baik IUP, IPR, maupun IUPK, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin, dengan ancaman pidana yang sama, yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di samping ketentuan pidana pertambangan, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur mengenai tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang berwenang segera melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas galian C tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Tim investigasi

