Juni 16, 2026

RAKYAT KECIL MENANGIS PEMKOT MAKASSAR PILIH KASIH BONGKAR WARUNG KECIL, USAHA MILIK CAFE AGUNG TUTUP PASUM TENG SAJA*

*RAKYAT KECIL MENANGIS PEMKOT MAKASSAR PILIH KASIH BONGKAR WARUNG KECIL,
USAHA MILIK CAFE AGUNG TUTUP PASUM TENG SAJA*

MAKASSAR – Gelombang pembongkaran lapak dan warung milik masyarakat kecil oleh Pemerintah Kota Makassar menuai sorotan tajam. Di tengah gencarnya penertiban terhadap pedagang kecil, publik justru mempertanyakan sikap Pemkot terhadap dugaan penguasaan fasilitas umum (fasum) oleh usaha besar di kawasan jln Dr Ratulangi tepatnya *jln ketilang no 66, RT 006/RW 004 Kel kunjungan Mae, Kel Mariso Kota Makassar.*

Perhatian masyarakat kini tertuju pada area di samping Toko Agung dan Cafe Agung yang diduga memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan usaha dan area parkir. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan aturan di Kota Makassar.

Warga menilai terdapat kesan ketimpangan dalam penerapan kebijakan. Ketika warung dan lapak milik rakyat kecil dengan cepat dibongkar atas alasan melanggar aturan tata kota, dugaan pemanfaatan fasum oleh usaha besar justru dinilai belum mendapat tindakan tegas yang sama.

“Kalau memang aturan harus ditegakkan, jangan hanya kepada masyarakat kecil. Semua harus sama di depan hukum. Jangan sampai ada kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, fasilitas umum merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi maupun komersial tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain dugaan penggunaan fasum, masyarakat juga mempertanyakan legalitas area yang disebut-sebut digunakan sebagai lokasi parkir dan aktivitas usaha. Jika benar terdapat pemanfaatan aset publik atau fasilitas umum untuk kepentingan bisnis, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan, audit lapangan, hingga penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan semakin menguat karena lokasi tersebut berada di pusat Kota Makassar dan telah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kini publik belum melihat adanya langkah tegas berupa pembongkaran, penyegelan, atau pengembalian fungsi fasilitas umum sebagaimana yang dilakukan terhadap sejumlah bangunan dan lapak milik warga.

LSM dan aktivis pemerhati tata ruang meminta Wali Kota Makassar, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan investigasi terbuka. Pemeriksaan legalitas penggunaan lahan, izin bangunan, pemanfaatan trotoar, drainase, maupun fasilitas umum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah membuktikan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dalam pemanfaatan ruang publik.

Jika warung rakyat dibongkar karena dianggap melanggar aturan, maka dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha besar juga harus ditindak dengan ukuran hukum yang sama. Sebab keadilan bukan hanya soal penertiban, tetapi juga soal keberanian menegakkan aturan tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonomi.

(Agus Gustian)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *