Dugaan Maraknya mafia tanah di kota Tanjung Pinang
Kisah Pilu Warga Dompak: Dipercaya Urus Surat Tanah, Malah Dijual ke Pemprov, Uang Ganti Rugi Tak Kunjung Diterima.
Tanjungpinang – Sebidang tanah seluas 4,59 hektare yang terletak di Kelurahan Dompak, Kecamatan Tanjung pinang Timur, ternyata menjadi sumber perselisihan panjang bagi seorang warga bernama Phua Ahuat, atau akrab disapa Ahuat.
Tanah itu sudah dikuasai dan digarap keluarganya sejak tahun 1962, namun kini hilang selamanya akibat ulah orang yang ia percayai untuk mengurus dokumen.
Masalah bermula tahun 2008, saat surat-surat keterangan tanah milik Phua Ahuat hilang. Ia meminta bantuan kenalannya, Hendro, yang kemudian memperkenalkan Junaidi. Karena percaya, pada 31 Juli 2008, Phua Ahuat memberikan Surat Kuasa Penuh kepada Junaidi. Isinya hanya memberi wewenang untuk mengurus kembali surat-surat yang hilang, sama sekali tidak boleh menjual atau mengalihkan tanah tersebut.
Namun kepercayaan itu dikhianati. Dan diduga membuat surat kuasa palsu Junaidi justru mengaku sebagai pemilik sah dan menjual tanah beserta tanaman di atasnya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Uang hasil penjualan sebesar Rp 188.761.000 diterima penuh oleh Junaidi dan dinikmati sendiri, sepeser pun tidak diserahkan kepada Phua Ahuat.
Setelah tahu tanahnya sudah jadi aset pemerintah dan uangnya dibawa lari, Phua Ahuat menggugat Junaidi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Di persidangan, saksi-saksi membenarkan tanah itu memang milik keluarga Phua Ahuat sejak lama, dan kuasa yang diberikan terbatas hanya urus surat. Junaidi berdalih tindakannya sah karena memegang surat kuasa, namun Majelis Hakim menilai sebaliknya.
Dalam putusan tanggal 25 Maret 2014, hakim memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan sebagian.
2. Menyatakan Junaidi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Junaidi wajib menyerahkan uang ganti rugi Rp 188.761.000 kepada Phua Ahuat.
4. Juga membayar biaya perkara Rp 2.094.000.
Tapi ada keputusan pahit: Hakim menolak permintaan pengembalian tanah. Alasannya, secara hukum negara, Phua Ahuat hanya punya Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan Sertifikat Hak Milik resmi. Jadi tanah itu dianggap tanah negara, dan setelah dibeli Pemprov, tidak bisa kembali ke warga.
Phua Ahuat tidak terima. Karena merasa dirugikan besar dan hak tanahnya tidak dikembalikan, ia mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi pada 11 April 2014.
Sampai sekarang, kasus ini belum selesai, belum berkekuatan hukum tetap. Tanah sudah hilang jadi aset pemerintah, uang ratusan juta belum pernah diterima, dan perjuangan hukum Phua Ahuat masih berlanjut. Kisah ini jadi pelajaran: hati-hati memberikan kuasa, karena kepercayaan bisa dibalas dengan kerugian besar ujar Phua Ahuat kepada media Mabes Polri.
(Suhardi)

