Juni 6, 2026

Purnawirawan Polri Pertanyakan Penanganan Kasus Hilangnya Mobil Fortuner, Minta Mabes Polri Turun Tangan

Purnawirawan Polri Pertanyakan Penanganan Kasus Hilangnya Mobil Fortuner, Minta Mabes Polri Turun Tangan

MANADO – pena.my.id Seorang purnawirawan anggota Polri, AKP (Purn) Saleh Paramata, mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan miliknya yang hingga kini belum menemukan titik terang. Kendaraan tersebut berupa satu unit Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DB 1288 RH yang dilaporkan hilang sejak November 2025.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara tertanggal 25 November 2025, AKP (Purn) Saleh Paramata melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan miliknya. Dalam perjalanannya, pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga sempat digunakan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa berinisial Briptu X 06.06.2026

Menurut Saleh, kendaraan Toyota Fortuner tersebut dibeli melalui fasilitas kredit dengan sumber pembayaran yang berasal dari dana ASABRI yang diterimanya setelah purnatugas dari institusi Polri. Karena itu, hilangnya kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarga.

“Saya membeli mobil itu dengan hasil dana ASABRI. Itu hasil pengabdian saya selama bertugas di Polri. Karena itu saya sangat berharap ada kejelasan dan kepastian hukum terkait keberadaan kendaraan tersebut,” ujar Saleh.

Saleh juga mengaku memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga sempat digadaikan kepada pihak lain. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena secara administrasi dan hukum dirinya masih merupakan pemilik sah kendaraan tersebut, sementara masa cicilan kendaraan itu disebut hanya tersisa sekitar 14 bulan lagi untuk lunas.

“Yang membuat saya heran, saya sebagai pemilik kendaraan justru tidak mengetahui bagaimana mobil itu bisa sampai diduga digadaikan kepada pihak lain. Padahal cicilannya tinggal sekitar 14 bulan lagi,” ungkapnya.

Sejak laporan dibuat hingga saat ini, Saleh mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang jelas. Bahkan, dirinya mengaku sempat tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam kurun waktu yang cukup lama.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Saleh kemudian mengajukan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara dengan permohonan agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap laporan yang telah dibuatnya.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara melalui surat undangan gelar perkara khusus terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut.

Namun demikian, Saleh mengaku hingga kini masih mempertanyakan hasil dan perkembangan konkret dari penanganan perkara tersebut. Pasalnya, kendaraan Toyota Fortuner miliknya disebut belum berhasil ditemukan maupun dikembalikan.

Menurut pengakuannya, kasus tersebut telah berjalan kurang lebih delapan bulan sejak pertama kali dilaporkan. Selama kurun waktu tersebut, ia mengaku telah berulang kali berupaya mencari kejelasan baik melalui Polres Minahasa maupun Polda Sulawesi Utara.

“Saya sudah beberapa kali mempertanyakan perkembangan kasus ini. Jawaban yang saya terima masih sama, yakni kasus ini masih dalam pengembangan. Namun sampai sekarang, kurang lebih delapan bulan berjalan, belum ada kepastian mengenai keberadaan mobil saya maupun perkembangan penanganan kasusnya,” ujar Saleh.

Ia mengaku kecewa karena hingga saat ini kendaraan miliknya belum ditemukan, sementara oknum anggota yang menurut informasi yang diperolehnya diduga pernah menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut masih aktif menjalankan tugas kedinasan.

Menurut Saleh, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian. Ia berharap seluruh proses dapat dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Saya hanya mencari keadilan dan kepastian hukum. Saya berharap institusi Polri dapat menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Saleh mengungkapkan keinginannya untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Mabes Polri di Jakarta. Namun keterbatasan biaya menjadi kendala utama yang dihadapinya.

“Saya sebenarnya berniat melaporkan langsung ke Mabes Polri agar mendapat perhatian lebih lanjut. Tetapi selama proses ini saya sudah banyak mengeluarkan biaya dan saat ini tidak memiliki dana yang cukup untuk berangkat ke Jakarta,” ungkapnya.

Dengan nada sedih, Saleh mengaku hingga saat ini masih merasakan beban moral dan kerugian yang cukup besar akibat hilangnya kendaraan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam perkara yang sedang dihadapinya.

“Ini semua penuh dengan keanehan menurut saya, tetapi nyata terjadi. Mobil milik seorang purnawirawan Polri diduga bisa dibawa kabur oleh oknum anggota polisi, bahkan dari lingkungan kantor polisi. Hal ini tentu membuat saya sangat sedih dan berharap ada perhatian serius dari pimpinan Polri,” tuturnya kepada wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain melibatkan dugaan hilangnya kendaraan milik seorang purnawirawan Polri, muncul pula pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara yang telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa adanya kejelasan yang dirasakan oleh pelapor.

Saleh berharap pimpinan Polri dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang dialaminya sehingga terdapat kepastian hukum, baik terkait status penyidikan maupun keberadaan kendaraan Toyota Fortuner miliknya yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.

R

Berita Terkait

2 thoughts on “Purnawirawan Polri Pertanyakan Penanganan Kasus Hilangnya Mobil Fortuner, Minta Mabes Polri Turun Tangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *