JEMBER – PENA MY ID com.
Komitmen tegas Kepolisian Resor (Polres) Jember dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan lewat serangkaian keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Sepanjang periode Mei 2026 hingga minggu pertama Juni 2026, pihak kepolisian berhasil memecahkan 24 kasus tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan 30 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/6/2026). Ia menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki, dan di antaranya sebanyak lima orang diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus serupa. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras, penyelidikan, dan penyidikan intensif yang dilakukan seluruh jajaran Satresnarkoba untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.
“Dari total 24 kasus yang terungkap, kami berhasil menyita berbagai barang bukti berbahaya, antara lain 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika,” ungkap AKBP Bobby.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada tanggal 29 Mei 2026 lalu di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SAJ. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan di luar daerah, lalu mengedarkannya di wilayah Jember menggunakan metode sistem ranjau. Cara ini dilakukan pelaku untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli guna mengelabui petugas kepolisian.
Selain kasus besar di Patrang, Satresnarkoba juga sukses mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates. Di kedua lokasi tersebut, petugas menyita puluhan gram sabu yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan ke masyarakat luas.
Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 112 dan Pasal 114. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana berat mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, tergantung pada peran masing-masing pelaku dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
Kapolres Jember menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polri melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan warga dari dampak buruk dan kerusakan akibat penyalahgunaan zat adiktif.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif bergotong royong memerangi narkoba. Warga diminta tidak segan menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Ke depannya, Polres Jember berjanji akan terus meningkatkan langkah strategis mulai dari preventif, preemtif, hingga represif. Hal ini akan dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi bahaya narkoba, patroli siber, pengembangan jaringan intelijen, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
“Dengan hasil ini, kami tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk berkeliaran di Kabupaten Jember. Pemberantasan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.
( Wly )

