Banyuwangi – PENA MY ID COM Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Muncar. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan perlindungan kepada anak.
“Benar, Satreskrim Polresta Banyuwangi sedang menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Muncar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah salah seorang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku sehingga situasi tetap kondusif.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap empat anak perempuan berusia 5 hingga 7 tahun yang diduga menjadi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025, sedangkan kejadian terakhir diduga terjadi sekitar lima hari sebelum laporan diterima kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan warung di depan rumahnya untuk mendekati anak-anak yang datang membeli jajanan. Korban diduga dibujuk dengan iming-iming menonton film kartun, namun kemudian diperlihatkan video bermuatan pornografi sebelum diduga menjadi korban perbuatan cabul.
“Saat ini kami telah mengidentifikasi empat korban. Penyidikan masih terus berkembang dan kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Kasatreskrim.
Satreskrim juga masih menunggu hasil pemeriksaan visum dan psikologi forensik serta menelusuri kemungkinan adanya alat bukti digital untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menutup keterangannya, Kapolresta Banyuwangi mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak.
“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta Banyuwangi.
(Team )

