https://pena.my.id | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendukung program Hunian Terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program sertipikasi tanah gratis. Dukungan tersebut disampaikan dalam rangkaian groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai di kawasan perumahan perusahaan PT Kereta Api Indonesia, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Usai peresmian, Ketua Satuan Tugas Perumahan Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa program Hunian Terjangkau memperoleh dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ada program baru yang dilaksanakan pemerintah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Pak Nusron Wahid, yaitu pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini (sertipikat gratis) bagi mereka yang punya tanah, tapi belum bersertipikat. Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ujar Hashim Djojohadikusumo di hadapan awak media seusai groundbreaking Hunian Terjangkau di Manggarai, Jakarta.
Program sertipikasi tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mempercepat pendaftaran tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kolaborasi lintas sektor itu diperkuat melalui Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ditandatangani pada 21 Juli 2026.
Hashim mengatakan, program sertipikasi gratis tidak hanya berkaitan dengan legalitas aset masyarakat, tetapi juga dapat mendukung penyediaan hunian yang layak dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah dapat memberikan manfaat lebih luas, termasuk membuka peluang bagi masyarakat yang menjalankan usaha untuk memanfaatkan aset sebagai bagian dari dukungan permodalan.
“Untuk yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi, ada agunan atau harta yang bisa dipakai untuk modal usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menilai kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program perumahan rakyat.
Menurut Maruarar, kolaborasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Satuan Tugas Perumahan Republik Indonesia untuk membangun hunian terjangkau di atas aset-aset negara, termasuk aset PT Kereta Api Indonesia.
“Ini terobosan paling baru, kolaborasi dengan Menteri ATR, sertipikat tanah gratis bagi MBR dan ini sudah dijalankan ya, bukan akan dijalankan,” ungkap Maruarar Sirait.
Menanggapi dukungan tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam mendukung keberhasilan program perumahan rakyat.
Menurut Ossy, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau perlu berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah yang dimiliki atau ditempati masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan kolaborasi bersama Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan dan aset mereka,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kegiatan tersebut, Ossy Dermawan bersama sejumlah pejabat yang hadir juga meninjau rumah contoh dan maket perumahan Hunian Terjangkau.
Turut hadir Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin, serta sejumlah kepala kementerian dan lembaga lainnya.
Program sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung upaya pemerintah menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. (Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Siaran Pers Nomor 33/SP/VIII/BH/2026, 21 Agustus 2026)

