Agustus 25, 2026

Kantor Pertanahan Kota Ambon Umumkan Tiga Sertipikat Tanah Hilang

https://pena.my.id | Ambon, Senin, 24 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas tiga sertipikat tanah yang dinyatakan hilang.

Pengumuman tersebut diterbitkan sebagai bagian dari prosedur administrasi penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengumuman pertama tercantum dalam Nomor 25/DI304-25.05/VIII/2026. Sertipikat yang dilaporkan hilang tersebut memiliki Nomor Hak 25.05.01.12.1.00764 atas nama Willy Tjoa, dengan tanggal pembukuan 10 April 1991. Letak tanah tercatat di Sultan Hasanuddin dan Hative Kecil, Kota Ambon.

Permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut tercatat dengan Nomor Berkas 7956/2026 atas nama pemohon Roy Prabowo Lenggono, dengan DI 301 Nomor 1739/2026.

Pengumuman kedua tercantum dalam Nomor 26/DI304-25.05/VIII/2026. Sertipikat yang dilaporkan hilang memiliki Nomor Hak 25.05.01.09.3.01318 atas nama Dra. Nurhayati Latuconsina, dengan tanggal pembukuan 20 Juli 2006.

Tanah tersebut tercatat beralamat di Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti tercatat dalam Nomor Berkas 8512/2026 atas nama pemohon Muhamad Tuasikal, dengan DI 301 Nomor 1976/2026.

Sementara itu, pengumuman ketiga tercantum dalam Nomor 27/DI304-25.05/VIII/2026. Sertipikat yang dilaporkan hilang memiliki Nomor Hak 25.05.01.09.1.00104 atas nama Muhammad Nur Lating, dengan tanggal pembukuan 27 Maret 1984.

Letak tanah tersebut tercatat di kawasan Ambon ke Galala, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti tercatat dengan Nomor Berkas 91182/2026 atas nama pemohon Muhammad Ikbal, dengan DI 301 Nomor 2178/2026.

Kantor Pertanahan Kota Ambon menjelaskan bahwa pengumuman tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam pengumuman itu ditegaskan, “Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.”

Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menjelaskan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi,” demikian isi pengumuman Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Ketiga pengumuman tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudy Sapulette, S.SiT., dan masing-masing bertanggal Ambon, 12 Agustus 2026.

Kantor Pertanahan Kota Ambon mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki kepentingan hukum terhadap sertipikat yang diumumkan hilang agar menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan keberatan secara resmi dengan menyertakan alasan serta bukti yang kuat.

Pengumuman itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak atas tanah serta memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku.
(Editor: joko)
(Sumber: Kantor Pertanahan Kota Ambon)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *