Agustus 12, 2026

DIDUGA PENIMBUNAN TANAH DI AREA KAMPUS YPP TANPA IZIN: MELANGGAR HUKUM BERLAPIS, DLH DIMINTA TINDAK TEGAS  

PRABUMULIH | pena.my.id – 12 Agustus 2026.

Terindikasi kuat adanya diduga aktivitas penimbunan atau penambalan tanah berskala besar yang diduga berjalan tanpa pengelolaan lingkungan yang layak serta tanpa kelengkapan izin resmi. Lokasi kegiatan berada di No. 50 Jalan Patra, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, tepatnya di dalam lingkungan Kampus YPP.

 

Kegiatan ini diduga melanggar hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta diduga mengabaikan kewajiban hukum yang berlaku. Dinas Lingkungan Hidup beserta instansi terkait diminta segera turun ke lapangan—tidak sekadar berdiam di kantor—dan menindak tegas segala pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 

DAMPAK DUGAAN PELANGGARAN YANG MERUGIKAN MASYARAKAT

– Polusi Udara Berbahaya: Debu tanah kering diduga beterbangan bebas tanpa pengendalian, berpotensi meningkatkan kasus gangguan pernapasan akut (ISPA) bagi warga sekitar maupun pengguna lingkungan kampus.

– Jalan Rusak & Berisiko Kecelakaan: Ceceran tanah dari truk pengangkut diduga membuat jalan umum kotor dan rusak. Permukaan jalan diduga berdebu pekat saat panas serta licin berbahaya saat hujan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

– Kerugian Ekonomi & Kenyamanan: Usaha warga di sekitar lokasi diduga sepi pengunjung, sementara aktivitas pendidikan dan kenyamanan lingkungan kampus juga terganggu.

 

 

 

Setiap kegiatan penimbunan, pengurukan, atau perubahan bentang alam berskala besar wajib dilengkapi izin lingkungan, izin tata ruang, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kegiatan yang diduga berjalan tanpa dokumen sah tersebut menjerat pelaku ke dalam pelanggaran serius:

1. UU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup(DLH)

Tanpa dokumen dan izin pengelolaan dampak, pelaku diduga dapat dikenakan sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara.

2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pemanfaatan ruang dan perubahan bentang alam yang tidak sesuai izin diduga terancam penghentian paksa, pembongkaran hasil kegiatan, serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kegiatan persiapan lahan tanpa PBG sah diduga dapat disegel pemerintah daerah, dihentikan seketika, dan dikenakan denda administratif besar.

4. KUHAP 2026

Jika terbukti menimbulkan kerugian harta benda, gangguan kesehatan, atau membahayakan keselamatan umum, pelaku diduga dapat dijerat pasal pidana umum. Berdasarkan KUHAP 2026, proses penyidikan dan penanganan perkara harus dilakukan secara cepat, transparan, dan tanpa menunda demi melindungi hak masyarakat.

 

 

Masyarakat dan tim media menuntut langkah segera:

1. Terapkan Pengendalian Wajib: Pihak pelaksana diduga wajib menyiram area proyek dan jalan akses minimal 2–3 kali sehari, serta memasang jaring penahan debu rapat di sekeliling lokasi.

2. Tertibkan Pengangkutan: Setiap truk pengangkut tanah diduga wajib menutup muatan rapat dengan terpal penuh agar tidak tercecer atau berdebu di jalan umum.

3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: DLH dan instansi berwenang diminta segera periksa kelengkapan izin. Jika terbukti melanggar, jatuhkan sanksi mulai dari teguran keras, penghentian total kegiatan, hingga pencabutan izin dan proses pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

PERINGATAN: Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan nyata, warga dan tim media akan menyampaikan pengaduan resmi lengkap dengan bukti foto dan video ke Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tim Redaksi

 

pena.my.id

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *