September 7, 2026

“Ahui” Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tampa Cukai Minta Polda Kalbar Usut Tuntas

Pontianak,-pena.my.id
Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) kian masif dan nyaris tak tersentuh hukum. Di tengah harga rokok legal yang terus meroket dan sulit dijangkau masyarakat umum, rokok tanpa pita cukai justru menjadi pilihan utama sebagian besar perokok aktif di wilayah ini. Ironisnya, aktivitas distribusi barang ilegal tersebut justru dilakukan secara terang-terangan, seolah tanpa takut akan tindakan aparat. Investigasi mendalam tim Boombastis mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Bea dan Cukai dalam melindungi aktivitas bisnis haram ini.

Impormasi yang di himpun awak media menyebutkan, sebuah pikap box warna putih dengan nomor polisi KB 8369 ME terlihat menurunkan barang di kawasan Komplek Purnama Tujuh Agung Kota Baru Pontianak Kalimantan Barat.
Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau distribusi.

*Rokok Ilegal Jadi Pilihan karena Harga, Negara Justru Merugi*

Tingginya harga rokok legal menjadi faktor utama masyarakat beralih ke rokok ilegal. Harga rokok bermerek kini melambung hingga Rp30.000–Rp40.000 per bungkus, membuat perokok dengan penghasilan rendah memilih rokok tanpa cukai yang bisa didapat dengan harga separuhnya.

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa sekitar *85% perokok aktif di Kalbar kini mengonsumsi rokok ilegal*. Persentase ini menjadi cermin betapa kuatnya permintaan dan pasar untuk produk ilegal tersebut
*Tuntutan: Pemerintah Harus Bertindak Tegas dan Transparan*

Temuan ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Peredaran rokok ilegal tidak bisa lagi dianggap remeh. Praktik ini melibatkan jaringan yang luas, potensi korupsi di dalam lembaga negara, dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi rokok ilegal di Kalbar. Audit internal terhadap aparat Bea dan Cukai yang bertugas di wilayah tersebut juga menjadi langkah mendesak. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi kebocoran pajak dan pengkhianatan terhadap hukum yang dilakukan oleh oknum dalam tubuh institusi negara.

Jika tidak ditindak sekarang, bukan hanya pendapatan negara yang terus bocor, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara bisa benar-benar runtuh.

Tim : Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *