Agustus 30, 2026

Cegah Karhutla dan Konflik Sosial, Forkopicam Selaru Sepakati Tujuh Langkah Strategis

​Selaru | https://pena.my.id – Sabtu, 29 Agustus 2026. ​Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Selaru bersama para Kepala Desa se-Kecamatan Selaru menggelar rapat koordinasi strategis di Aula PKK Kantor Camat Selaru, Sabtu (29/8/2026). Pertemuan yang dihadiri Kapolsek Selaru Iptu John R. Sermatang ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta penanganan potensi konflik sosial di tingkat desa.

​Rapat dipimpin langsung oleh Camat Selaru J. Lololuan, S.STP., didampingi Sekcam Viktor S. Emanratu, S.Pd. Turut hadir perwakilan Danramil Selaru, Danposal Selaru, Pj. Kepala Desa Adaut, serta seluruh jajaran Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Selaru.

​Menanggapi risiko kebakaran yang meningkat pada musim kemarau akibat pembakaran lahan pertanian secara tidak terkontrol, forum menyepakati tujuh langkah pencegahan Karhutla, antara lain:

​Pembentukan Tim Siaga Karhutla: Pembentukan tim siaga di setiap desa yang melibatkan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pemuda.

​Larangan Pembakaran Lahan: Penerapan larangan tegas terhadap aktivitas pembakaran lahan tanpa izin dan pengendalian resmi.

​Sosialisasi Bahaya Karhutla: Edukasi masif mengenai dampak kesehatan, kerusakan lingkungan, dan sanksi hukum bagi pelaku.

​Penetapan Zona Larangan: Pemetaan area pemukiman, kawasan hutan, dan titik rawan sebagai zona bebas pembakaran.

​Penyediaan Sarpras Pemadam: Penyiapan sarana dan prasarana pemadam sederhana secara mandiri di setiap desa.

​Patroli Rutin Berkala: Pengawasan berkala pada titik rawan serta penerapan sistem pelaporan cepat.

​Pembuatan Saluran Pengaman: Pembuatan sekat pembatas lahan guna mencegah penyebaran api.

​Forum juga menginstruksikan Tim Siaga Karhutla Desa untuk segera melapor ke Kepala Desa, Kantor Camat, atau Polsek Selaru apabila terjadi kebakaran guna penanganan awal, serta melarang keras tindakan pembakaran balik tanpa arahan petugas berwenang.

​Selain isu Karhutla, rakor ini membahas langkah antisipasi konflik sosial seperti sengketa batas lahan, perselisihan hak waris, kepemilikan tanah, konflik horizontal antarwarga, hingga dampak kerugian akibat pembakaran lahan.

Langkah penyelesaian yang disepakati meliputi optimalisasi lembaga desa, pengutamaan musyawarah mufakat, koordinasi berjenjang, larangan tindakan main hakim sendiri, pendekatan persuasif, dan pendataan potensi konflik.

​Kegiatan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kepala Desa di hadapan Forkopimcam Selaru sebagai wujud komitmen bersama dalam merealisasikan seluruh poin kesepakatan.

​Mewakili Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., Kapolsek Selaru Iptu John R. Sermatang menyampaikan bahwa kehadiran Polri merupakan bentuk dukungan terhadap stabilitas keamanan dan dorongan atas kesadaran kolektif masyarakat dalam pencegahan dini.

​“Kami (Polri) bersama TNI dan segenap unsur pemerintahan siap mengawal penuh realisasi kesepakatan ini demi menjamin wilayah Kecamatan Selaru tetap aman, kondusif, serta bebas dari kabut asap,” tegas Kapolsek Selaru Iptu John R. Sermatang.

​Melalui sinergitas lintas sektor ini, seluruh kesepakatan diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten demi mewujudkan wilayah Selaru yang aman dari bencana dan kondusif.

​(Editor: joko)

(Sumber: Tribratanews Polres Kepulauan Tanimbar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *