Mei 20, 2026

Kuasa Hukum Masyarakat Unterudang Berharap Ada Penanganan Dari Polres Palas Atas Laporan.

Kuasa Hukum Masyarakat Unterudang Berharap Ada Penanganan Dari Polres Palas Atas Laporan.

Palas Sumut
pena.my.id
19/05/2026

Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan kawan selaku kuasa hukum pelapor berharap polres padang lawas tindak lanjuti laporan kliennya atas dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dengan Nomor STTL/P/154/ V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATRA UTARA.

Soleh Nasution saat di konfirmasi,Selasa (19/5/2026), membenarkan atas laporan nya ke polres palas pada tanggal (09/5/2026) yang lalu dengan bukti surat tanda penerimaan laporan Nomor STTL/P/154/ V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATRA UTARA. dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal kebun wilayah unterudang yang di klem milik masyarakat.

“Sampek saat ini belum ada undangan ataupun pemberitahuan dari polres palas terkait perkembangan atas laporan tersebut. Jelas Soleh.

Soleh juga menjelaskan,adapun yang tertuang dalam laporan tersebut Khoirul Saleh Tamba, Muda Siregar, Cindra dan Mahrum Burutu selaku terlapor atas dugaan tindak pidana pencirian
biasa UU No1tahung 2023 tentang KUHP sebagi mana dimaksud dalam pasa 476 UU 1/2023 yang terjadi wilayah desa utterudang kecamatan barumun tengah pada (9/5/2026) yang lalu sekitar pukul 10.30 Wib.

Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan dalam keterangan nya menjelaskan bahwa jika laporan masyarakat yang juga kliennya itu tidak di tinjak lanjuti dan tidak mendapat ke adilan maka kasus laporan ini akan di bawa ke meja komisi III DPR RI di jakarta.

Tempat terpisah Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak banyak memberikan keterangan
Proses BG….kasat lagi di luar kota, dengan pesan singkat.

reporter Wahyu p Siregar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *