Mei 20, 2026

Polisi Bongkar Dugaan Premanisme di SPBU Basirih, Petugas Menyamar Jadi Sopir Truk

Oplus_131072

Polisi Bongkar Dugaan Premanisme di SPBU Basirih, Petugas Menyamar Jadi Sopir Truk

BANJARMASIN – pena.my.id Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dugaan praktik pungutan liar yang meresahkan para sopir angkutan di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi penyamaran yang berlangsung pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WITA. Dalam operasi itu, petugas turun langsung ke lapangan dengan berpura-pura menjadi sopir truk yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pungli terhadap para pengendara, khususnya sopir kendaraan angkutan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU 64.701.06 Basirih. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga berasal dari hasil pungutan liar.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Tri Pebriana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pemerasan terhadap sopir truk di area SPBU tersebut.

“Anggota kami melakukan penyamaran di lokasi untuk memastikan informasi dari masyarakat. Saat pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir yang hendak mengisi BBM, petugas langsung melakukan tindakan pengamanan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Banjarmasin, Minggu.

Menurutnya, praktik pungli di kawasan SPBU sangat merugikan masyarakat karena tidak hanya membebani sopir angkutan, namun juga berpotensi menghambat distribusi BBM akibat antrean yang semakin panjang.

Empat orang yang sempat diamankan masing-masing berinisial R, A, AS, dan REJ. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, hanya satu orang berinisial R yang diproses lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Polisi menduga tersangka melakukan intimidasi kepada sopir kendaraan dengan meminta sejumlah uang agar bisa mendapatkan akses pengisian BBM lebih cepat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap keempat pria tersebut menunjukkan indikasi positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Temuan tersebut kini masih didalami oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar di kawasan pelayanan publik, khususnya di area SPBU yang menjadi jalur vital distribusi logistik dan transportasi.

Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama jajaran Polda Kalimantan Selatan memastikan operasi penertiban serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik rawan pungli lainnya di Kota Banjarmasin.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat serta para sopir angkutan agar tidak takut melapor apabila menemukan adanya praktik pemerasan maupun pungutan liar di lapangan.

“Setiap pelaku pungli dan pemerasan yang tertangkap tangan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan terhadap aksi premanisme di area SPBU menjadi perhatian serius jajaran Polda Kalimantan Selatan,” tegasnya.

R

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *