Juli 28, 2026

Ungkap Selisih 566 PMI, Ketua YPTKIS KSB Kecewa Disnaker Pilih Jalur Belakang Hubungi DPP

Ungkap Selisih 566 PMI, Ketua YPTKIS KSB Kecewa Disnaker Pilih Jalur Belakang Hubungi DPP

 

TALIWANG – pena.my.id Ketua DPD Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS) Kabupaten Sumbawa Barat, Bambang, menyatakan kekecewaan mendalam atas etika komunikasi yang ditempuh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Surat resmi DPD YPTKIS nomor 017/DPD-YPTKIS/KSB/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang mempertanyakan selisih data 566 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tak kunjung mendapat jawaban tertulis. Namun justru, Disnaker diketahui menghubungi langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) YPTKIS di Lombok Timur, Henli Sunardi, bukan menyelesaikan persoalan bersama DPD KSB yang menemukan fakta di lapangan.

 

“Terus terang saya tidak paham dengan cara kerja Disnaker Sumbawa Barat. Di keterangan resmi tanggal 22 Juli 2026 sudah saya jelaskan status legalitas kami: YPTKIS sah, memiliki pengesahan AHU Kemenkumham RI nomor AHU-0013640.AH.01.04 Tahun 2019 serta Surat Keterangan Terdaftar Kesbangpol KSB nomor 220/44/BAKESBANGPOL/II/2022. Narasi itu adalah pernyataan saya selaku Ketua DPD KSB. Yang bermasalah langsung dengan Disnaker adalah saya selaku Ketua DPD KSB. Kenapa justru yang dihubungi Ketua DPP di Lombok Timur? Ini sangat tidak menghargai kami,” ujar Bambang.

 

Bambang menegaskan sejak awal ia justru sangat menjaga nama baik instansi terkait. “Perlu diketahui, sejak persoalan 566 orang ini terungkap, saya tidak menyebarkan informasi ke pihak lain, termasuk kepada Ketua DPP sekalipun. Saya jaga nama baik Disnaker agar tetap terjaga. Saya kirim surat secara baik-baik dan menunggu jawaban. Namun sayang, langkah yang diambil tidak mencerminkan itikad baik untuk duduk bersama menyelesaikan masalah,” tegasnya.

 

Fakta yang ditemukan pun bukan rekayasa. Data BP3MI Provinsi NTB mencatat CPMI asal KSB yang tercatat secara prosedural lengkap pada 2024–2025 hanya berjumlah 16 orang. Sementara data internal Disnakertrans KSB sendiri mencatat 582 orang. Artinya, terdapat selisih 566 warga yang nasib dan perlindungan hukumnya belum jelas terdata dalam sistem resmi.

 

“Jika Ketua DPD YPTKIS Sumbawa Barat dan Ketua DPP YPTKIS tidak sejalan atau tidak mendukung temuan ini, lebih baik saya mundur dari jabatan ini. Hal itu bertentangan dengan amanat peraturan maupun surat pengangkatan dari DPP. Saya tidak mencari jabatan, saya mencari kejelasan nasib 566 warga kita,” tandasnya.

 

Karena belum ada tanggapan atas surat nomor 017, pihaknya telah mengambil langkah lanjutan. “Kami sudah menyerahkan surat nomor 020/DPD-YPTKIS/KSB/VII/2026 kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB di Mataram. Pihak Ombudsman telah menerima dan menyatakan akan menindaklanjuti. Kami percaya lembaga ini bekerja secara profesional,” jelasnya.

 

Senin, 28 Juli 2026, Bambang kembali mendatangi Disnaker KSB untuk menanyakan jawaban surat tersebut. Kabid terkait menyatakan masih menunggu tanggapan dari BP3MI NTB.

 

YPTKIS meminta Disnaker segera menyajikan data yang akurat dan utuh sesuai aturan, mulai dari tahap pra-penempatan hingga purna penempatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, serta meminta penjelasan terkait tanggung jawab pemerintah daerah dan provinsi dalam perlindungan PMI.

 

Melalui kesempatan ini, Bambang juga menyampaikan pesan kepada Bupati Sumbawa Barat: “Apakah ini cara Organisasi Perangkat Daerah menyelesaikan masalah? Penyelesaian yang baik harusnya dilakukan melalui musyawarah, saling menghargai, dan terbuka kepada pihak yang menemukan fakta.”

 

Narasumber:

Bambang – Ketua DPD YPTKIS Kabupaten Sumbawa Barat

Kontak: 0853-3375-4835JUDUL: Ungkap Selisih 566 PMI, Ketua YPTKIS KSB Kecewa Disnaker Pilih Jalur Belakang Hubungi DPP

TALIWANG – Ketua DPD Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS) Kabupaten Sumbawa Barat, Bambang, menyatakan kekecewaan mendalam atas etika komunikasi yang ditempuh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Surat resmi DPD YPTKIS nomor 017/DPD-YPTKIS/KSB/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang mempertanyakan selisih data 566 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tak kunjung mendapat jawaban tertulis. Namun justru, Disnaker diketahui menghubungi langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) YPTKIS di Lombok Timur, Henli Sunardi, bukan menyelesaikan persoalan bersama DPD KSB yang menemukan fakta di lapangan.

“Terus terang saya tidak paham dengan cara kerja Disnaker Sumbawa Barat. Di keterangan resmi tanggal 22 Juli 2026 sudah saya jelaskan status legalitas kami: YPTKIS sah, memiliki pengesahan AHU Kemenkumham RI nomor AHU-0013640.AH.01.04 Tahun 2019 serta Surat Keterangan Terdaftar Kesbangpol KSB nomor 220/44/BAKESBANGPOL/II/2022. Narasi itu adalah pernyataan saya selaku Ketua DPD KSB. Yang bermasalah langsung dengan Disnaker adalah saya selaku Ketua DPD KSB. Kenapa justru yang dihubungi Ketua DPP di Lombok Timur? Ini sangat tidak menghargai kami,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan sejak awal ia justru sangat menjaga nama baik instansi terkait. “Perlu diketahui, sejak persoalan 566 orang ini terungkap, saya tidak menyebarkan informasi ke pihak lain, termasuk kepada Ketua DPP sekalipun. Saya jaga nama baik Disnaker agar tetap terjaga. Saya kirim surat secara baik-baik dan menunggu jawaban. Namun sayang, langkah yang diambil tidak mencerminkan itikad baik untuk duduk bersama menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Fakta yang ditemukan pun bukan rekayasa. Data BP3MI Provinsi NTB mencatat CPMI asal KSB yang tercatat secara prosedural lengkap pada 2024–2025 hanya berjumlah 16 orang. Sementara data internal Disnakertrans KSB sendiri mencatat 582 orang. Artinya, terdapat selisih 566 warga yang nasib dan perlindungan hukumnya belum jelas terdata dalam sistem resmi.

“Jika Ketua DPD YPTKIS Sumbawa Barat dan Ketua DPP YPTKIS tidak sejalan atau tidak mendukung temuan ini, lebih baik saya mundur dari jabatan ini. Hal itu bertentangan dengan amanat peraturan maupun surat pengangkatan dari DPP. Saya tidak mencari jabatan, saya mencari kejelasan nasib 566 warga kita,” tandasnya.

Karena belum ada tanggapan atas surat nomor 017, pihaknya telah mengambil langkah lanjutan. “Kami sudah menyerahkan surat nomor 020/DPD-YPTKIS/KSB/VII/2026 kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB di Mataram. Pihak Ombudsman telah menerima dan menyatakan akan menindaklanjuti. Kami percaya lembaga ini bekerja secara profesional,” jelasnya.

Senin, 28 Juli 2026, Bambang kembali mendatangi Disnaker KSB untuk menanyakan jawaban surat tersebut. Kabid terkait menyatakan masih menunggu tanggapan dari BP3MI NTB.

YPTKIS meminta Disnaker segera menyajikan data yang akurat dan utuh sesuai aturan, mulai dari tahap pra-penempatan hingga purna penempatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, serta meminta penjelasan terkait tanggung jawab pemerintah daerah dan provinsi dalam perlindungan PMI.

Melalui kesempatan ini, Bambang juga menyampaikan pesan kepada Bupati Sumbawa Barat: “Apakah ini cara Organisasi Perangkat Daerah menyelesaikan masalah? Penyelesaian yang baik harusnya dilakukan melalui musyawarah, saling menghargai, dan terbuka kepada pihak yang menemukan fakta.”

Narasumber:
Bambang – Ketua DPD YPTKIS Kabupaten Sumbawa Barat
Kontak: 0853-3375-4835

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *