Malang – Praktik perjudian toto gelap (togel) jenis Hongkong (HK) dan Sidney diduga berjalan tanpa gangguan di wilayah hukum Polsek Pagak, Kabupaten Malang. Aktivitas ilegal ini dikabarkan masih beroperasi aktif hingga Rabu, 15 Juli 2026, tepatnya di Dusun Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, perjudian ini diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama berinisial (A). Yang paling mencurigakan, sumber menyebut adanya dugaan aliran dana setoran bulanan sebesar Rp2 juta yang diserahkan kepada pihak tertentu. Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen dan bukti pendukungnya masih dalam tahap pengumpulan.
Upaya konfirmasi langsung telah ditempuh awak media kepada jajaran Polsek Pagak, mulai dari Kapolsek, Kanit Reskrim, hingga Kanit Intel. Namun respon yang diterima sungguh memprihatinkan. Hanya Kanit Intel yang memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut: “Terima kasih pak infonya, kami akan sampaikan ke pimpinan.”
Sementara itu, hingga berita ini tayang Kapolsek Pagak maupun jajaran terkait sama sekali belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas perjudian yang diduga berjalan di bawah pengawasan wilayahnya.
Jika dugaan ini terbukti benar, pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara, serta Pasal 303 bis KUHP bagi pihak yang terlibat mendukung operasi tersebut.
Lebih serius lagi, jika terbukti ada oknum aparat yang menerima imbalan, melindungi, atau sengaja membiarkan kejahatan ini berjalan, mereka tidak hanya akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri, tetapi juga dapat diproses pidana sesuai aturan yang berlaku. Semuanya tetap harus dibuktikan lewat penyelidikan resmi.

Praktik perjudian adalah penyakit masyarakat yang meresahkan, dan seharusnya menjadi prioritas penindakan aparat demi menjaga keamanan dan ketertiban. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Karena belum mendapatkan tanggapan memuaskan dari Polsek Pagak, awak media berjanji tidak akan diam. Informasi ini akan segera dilaporkan ke Divisi Paminal Polri, Kapolres Malang, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolri. Kami menuntut penyelidikan yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu—baik terhadap pengelola judi maupun dugaan adanya perlindungan oknum di baliknya.
Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring perkembangan resmi dari pihak berwenang.
Tim.

