MALANG, – Sejumlah warga di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang mengeluhkan adanya dugaan praktik perjudian jenis togel yang beroperasi di wilayah Pandanrejo dan Pasar Pagak.
Dalam aduan yang diterima redaksi, disebutkan aktivitas tersebut diduga berjalan bebas hingga hari ini (16.07.2026). Disebutkan pula ada dugaan penyetoran rutin setiap bulan yang diterima oleh Kanit Intelkam Polsek Pagak dan selanjutnya dilaporkan ke pimpinan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Pagak belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi melalui telepon dan WhatsApp kepada Kapolsek Pagak, namun belum ada jawaban.

Redaksi juga telah melayangkan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Malang untuk mendapatkan klarifikasi dan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Kapolres Malang sebelumnya telah berulang kali menegaskan tidak ada ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polres Malang. Masyarakat diimbau melapor melalui Call Center 110, SPKT, atau Propam Polres Malang jika memiliki bukti terkait praktik perjudian maupun dugaan pelanggaran oleh oknum.
Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

