Agustus 3, 2026

Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat Disorot, Warga Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Desak Penindakan

Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat Disorot, Warga Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Desak Penindakan

LUWU, pena.my.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua desa di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai aktivitas tambang ilegal di Desa Tumbubara dan Desa Marinding telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga mengaku aktivitas pertambangan tersebut terus berlangsung dan bahkan semakin meluas. Mereka menyebut beberapa tim dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pernah turun melakukan pengecekan dan investigasi di lokasi, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang menghentikan aktivitas tersebut.

Menurut salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumlah alat berat yang beroperasi di kawasan tambang ilegal terus bertambah.

“Saat ini diperkirakan ada sekitar 30 unit excavator yang beroperasi di beberapa titik lokasi tambang,” ungkapnya.

Dampak aktivitas tambang mulai dirasakan masyarakat di Desa Kadong-kadong. Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh berwarna cokelat akibat bercampur lumpur.

“Sungai ini merupakan sumber utama pengairan sawah, sumber air bersih melalui jaringan Pamsimas, serta menjadi penopang kebutuhan air sumur warga yang berada di sepanjang aliran sungai,” ujar seorang warga.

Selain itu, warga mengaku kualitas air yang menurun mulai berdampak terhadap sektor pertanian. Sejumlah tanaman padi dilaporkan mulai menguning, layu, bahkan dikhawatirkan mengalami gagal panen apabila kondisi tersebut terus berlanjut.

Masyarakat juga menilai aktivitas pengerukan menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan erosi, mengubah alur sungai, hingga meningkatkan risiko bencana yang dapat mengancam permukiman, lahan pertanian, dan persawahan warga.

Sementara itu, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebut aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Bahkan terdapat dugaan salah satu alat berat yang beroperasi di lokasi merupakan milik seorang oknum, serta adanya dugaan aliran dana koordinasi dari setiap unit alat berat kepada oknum tertentu.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga Sabtu (1/8/2026), Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, maupun Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, belum memberikan pernyataan resmi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut maupun dugaan yang beredar di masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi keselamatan dan mata pencaharian masyarakat.

Jika akan dipublikasikan, sebaiknya sertakan pula tanggapan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
Redaksi Yd
Editor Yd

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *