Wamen ATR/BPN Harapkan RUU Reforma Agraria Mampu Tuntaskan Konflik Pertanahan
JAKARTA | https://pena.my.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Upaya penyempurnaan substansi regulasi ini dilakukan melalui pelibatan lintas kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait pada Senin, 14 September 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan dapat menjawab berbagai tantangan dan persoalan agraria di Indonesia secara komprehensif.
Dorong Keadilan Agraria
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak agar regulasi tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wamen Ossy saat membuka kegiatan konsinyering di Jakarta, Senin (14/09/2026).
Kegiatan tersebut menghimpun masukan dari sejumlah pejabat tinggi kementerian dan lembaga, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.
Lima Masalah Utama Pertanahan
Dalam pertemuannya, Wamen Ossy menyoroti lima persoalan mendasar yang harus diakomodasi dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aspek tersebut meliputi kepastian hukum dan penyelesaian konflik, keterpaduan data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan tanah, penataan akses dan distribusi, hingga mekanisme pengawasan yang berkelanjutan.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterpaduan regulasi antarsektor sangat diperlukan agar undang-undang yang disahkan nantinya dapat dimplementasikan secara efektif di lapangan.
Penyelarasan 575 Daftar Inventarisasi Masalah
Selain pembahasan fokus utama, agenda dilanjutkan dengan penyelarasan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga serta kelompok masyarakat. Sesi pembahasan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.
Sebelumnya, draft RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah masuk dalam tahap pembahasan awal bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (01/09/2026).
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

