September 6, 2026

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Matakus Imbau Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Larangan Karhutla

 

Kepulauan Tanimbar | pena.my.id – Sabtu, 05 September 2026 – ​Bhabinkamtibmas Desa Matakus, Bripka Brian Christoffel, melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada sekelompok warga binaan yang sedang berkumpul dan bersiap menuju Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (05/09/2026) pagi.

​Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus memberikan imbauan keselamatan serta edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat.

Imbauan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem bagi Nelayan

​Dalam kesempatan tersebut, Bripka Brian memberikan imbauan penting mengenai kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem. Ia meminta warga untuk aktif memantau perkembangan cuaca terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) maupun media massa terpercaya.

​Secara khusus bagi warga yang berprofesi sebagai nelayan, Bhabinkamtibmas mengimbau agar selalu mengutamakan keselamatan (safety first) saat beraktivitas di laut. Para nelayan diminta memperhitungkan kondisi cuaca di perairan lepas pantai Desa Matakus sebelum memutuskan melaut.

Edukasi Pembukaan Lahan dan Bahaya Karhutla

​Menghadapi musim kemarau, Bripka Brian turut menyoroti aktivitas pertanian dan perkebunan. Ia mengimbau warga yang hendak membuka lahan baru agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam skala besar.

​”Tindakan tersebut berisiko tinggi memicu kebakaran yang dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar serta mengganggu kesehatan akibat polusi asap. Kami hadir untuk mengingatkan warga agar tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau ini. Dampak Karhutla sangat merugikan bagi kita semua,” ujar Bripka Brian Christoffel.

Sanksi Hukum Tegas Bagi Pelaku Karhutla

​Selain imbauan pencegahan, kegiatan ini diisi dengan pemaparan edukasi hukum terkait sanksi bagi pelaku Karhutla. Berdasarkan regulasi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan mencakup pidana penjara maksimal hingga 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

​Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Matakus semakin meningkat dalam menjaga keselamatan transportasi laut serta mencegah potensi bencana kebakaran hutan dan lahan.

​(Editor: joko)

(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *