Putri Dakka Tercatat sebagai PAW Rusdi Masse, Publik Menanti Penetapan Resmi DPR RI

Palopo!, pena.my.id – Beredar dokumen yang menyebut nama Putri Dakka telah tercatat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk menggantikan H. Rusdi Masse Mappasesessu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Berdasarkan dokumen yang ditampilkan dalam rilis tersebut, Putri Dakka tercantum sebagai pengganti Rusdi Masse dengan nomor urut administrasi A.424. Dokumen itu juga mencantumkan dasar keputusan berupa TUP Tahun 2026 tertanggal 3 Juli 2026, serta menyebutkan Dapil Sulawesi Selatan III sebagai daerah pemilihannya.
Dalam keterangan yang disampaikan pada materi rilis itu disebutkan bahwa dokumen tersebut menjadi salah satu acuan administrasi yang menguatkan pencatatan nama Putri Dakka sebagai pengganti Rusdi Masse Mappasesessu.
Meski demikian, proses PAW belum dinyatakan selesai sepenuhnya. Rilis tersebut juga menegaskan bahwa masyarakat masih menunggu keputusan resmi dari DPP Partai NasDem serta penetapan akhir dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memastikan kapan pelantikan anggota PAW tersebut akan dilaksanakan.
Informasi ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sulawesi Selatan III, mengingat pergantian anggota DPR RI merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pengumuman resmi mengenai jadwal pelantikan Putri Dakka sebagai anggota DPR RI PAW.
Pena.my.id akan terus memantau perkembangan dan menyajikan informasi terbaru setelah ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi Yd
Editor Yd
Sumber berita Topik
