PURNAWIRAWAN POLRI PERTANYAKAN PENANGANAN KASUS DUGAAN PENCURIAN DAN PENGGELAPAN FORTUNER, 8 BULAN BERJALAN BELUM ADA KEPASTIAN HUKUM
MANADO – pena.my.id Seorang purnawirawan anggota Polri, AKP (Purn) Saleh Paramata, kembali mempertanyakan keseriusan penanganan kasus dugaan pencurian dan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi DB 1288 RH miliknya yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara tertanggal 25 November 2025 tersebut kini telah berjalan kurang lebih delapan bulan.
Namun hingga saat ini, menurut pelapor, barang bukti kendaraan belum ditemukan dan belum ada kepastian hukum yang dirasakan oleh dirinya sebagai korban.
Saleh mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Minahasa, dirinya memperoleh informasi bahwa kendaraan miliknya diduga pernah dikuasai atau digunakan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial Briptu Clif Bawulele.
Menurut Saleh, dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan tersebut menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri aktif. Ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Sudah delapan bulan perkara ini berjalan. Namun sampai sekarang mobil saya belum ditemukan dan saya belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Saya hanya ingin keadilan dan kejelasan atas perkara yang saya laporkan,” ujar Saleh.
Saleh menjelaskan bahwa kendaraan Toyota Fortuner tersebut dibeli melalui fasilitas kredit dengan sumber pembayaran berasal dari dana ASABRI yang diterimanya setelah purnatugas dari institusi Polri.
Karena itu, hilangnya kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut hasil pengabdian yang telah dijalankannya selama bertahun-tahun sebagai anggota Polri.
“Saya membeli mobil itu dari dana ASABRI. Itu hasil pengabdian saya selama bertugas di Polri. Karena itu saya berharap kendaraan tersebut bisa ditemukan dan kasus ini mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Saleh mengaku memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga sempat digadaikan kepada pihak lain. Kondisi itu menurutnya menimbulkan banyak pertanyaan karena dirinya masih tercatat sebagai pemilik sah kendaraan tersebut dan kewajiban kredit kendaraan juga belum sepenuhnya berakhir.
Yang menjadi sorotan korban adalah hingga kini Unit Jatanras Satreskrim Polres Minahasa belum berhasil menghadirkan barang bukti kendaraan yang dilaporkan hilang, sementara proses penanganan perkara telah berlangsung selama berbulan-bulan.
“Sampai sekarang barang bukti mobil belum ada. Saya terus mempertanyakan perkembangan kasus ini karena sudah terlalu lama berjalan,” ungkapnya.
Karena merasa belum memperoleh kepastian, Saleh kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara. Permohonan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara khusus terhadap laporan yang dibuatnya.
Meski demikian, menurut Saleh, hingga saat ini dirinya masih menunggu hasil nyata dari proses tersebut, terutama terkait keberadaan kendaraan serta kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga mengaku kecewa karena kendaraan miliknya belum ditemukan, sementara oknum anggota yang disebut dalam informasi yang diperolehnya masih aktif menjalankan tugas kedinasan.
“Saya berharap pimpinan Polri, termasuk Mabes Polri, dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini agar masyarakat melihat bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum,” tegas Saleh.
Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut hilangnya sebuah kendaraan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara maupun Briptu Clif Bawulele terkait informasi dan dugaan yang disampaikan pelapor.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Redaksi) :::

