PRABUMULIH
Pena.my.id — Pembangunan drainase di wilayah kelurahan karang raja Kota Prabumulih, yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026, mulai menjadi sorotan. Dari pantauan visual di lokasi, terlihat sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait penataan material dan bekas galian di sepanjang sisi jalan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Drainase di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Proyek dilaksanakan oleh CV Si Abadi Jaya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp179.296.000 dan masa pelaksanaan 180 hari kalend
Dalam foto kondisi lapangan, saluran drainase tampak telah dibuat di sisi badan jalan. Namun, material hasil galian berupa tanah, batu dan sejumlah bongkahan masih terlihat menumpuk memanjang di tepi jalan.
Tumpukan material tersebut terkesan belum dirapikan secara maksimal sehingga menyisakan badan jalan yang terlihat kotor dan tidak tertata. Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama apabila material terbawa air hujan dan kembali masuk ke saluran.
Selain persoalan penataan bekas galian, pada bagian sisi kiri jalan terlihat material dan lembaran seng yang berada di sekitar area pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pekerjaan telah memasuki tahap akhir atau masih dalam proses pengerjaan.
Sorotan lain terlihat dari papan proyek. Pada bagian alamat tercantum Jalan RA Kartini No. 40 RT 02 RW 02 Sukajadi Prabumulih, sementara uraian pekerjaan menyebut RT 02 RW 02 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Perbedaan penyebutan lokasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak terkait agar informasi proyek yang dipasang kepada masyarakat tidak menimbulkan kebingungan.
Dengan nilai kontrak mencapai hampir Rp180 juta, masyarakat tentunya berharap pekerjaan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan drainase yang berfungsi baik, rapi, kuat dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Kondisi fisik yang terlihat dari dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa terdapat pelanggaran spesifikasi atau kerugian negara. Namun, temuan visual berupa material yang belum tertata serta ketidaksesuaian penyebutan lokasi pada papan proyek layak menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi dari pelaksana maupun dinas terkait.
Masyarakat juga berhak mengetahui progres pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan serta standar penyelesaian proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut. Terlebih, pembangunan drainase bertujuan untuk memperlancar aliran air dan mencegah terjadinya genangan di lingkungan permukiman.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Prabumulih selaku instansi yang tercantum pada papan proyek diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap kondisi pekerjaan di lapangan, termasuk memastikan pembersihan material sisa galian dan hasil akhir pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Hingga berita ini disusun, kondisi pada foto masih menunjukkan adanya pekerjaan dan material yang belum sepenuhnya tertata. Klarifikasi dari pihak pelaksana dan dinas terkait diperlukan untuk memastikan apakah kondisi tersebut merupakan bagian dari tahapan pekerjaan yang masih berjalan atau terdapat kekurangan dalam pelaksanaan proyek.
Tim Redaksi

