GROBOGAN — PENA.MY.ID | Aktivitas Penggalian lahan persawahan yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Payasan, Desa Kalangdosari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, aktivitas penggalian disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Tanah hasil galian diduga diangkut menggunakan kendaraan dan diperjualbelikan ke luar lokasi.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang mengelola kegiatan tersebut maupun dari instansi berwenang mengenai legalitas aktivitas itu.
Keberadaan galian tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan.
Kami sebagai wartawan kontrol sosial berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan status perizinan serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan dugaan perizinan, masyarakat juga mempertanyakan asal pasokan bahan bakar solar yang digunakan dalam operasional alat berat di lokasi. Sejumlah warga menyebut pemilik atau pengelola kegiatan tersebut berinisial JK, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari yang bersangkutan.
Wartawan meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan, dan pemanfaatan lahan pertanian.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk pengelola kegiatan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim)

