Agustus 6, 2026

KPU Mulai Proses Usulan PAW Rusdi Masse, Putri Dakka Masih Memenuhi Syarat Administratif sebagai Calon Pengganti

KPU Mulai Proses Usulan PAW Rusdi Masse, Putri Dakka Masih Memenuhi Syarat Administratif sebagai Calon Pengganti

PENA.MY.ID | Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai memproses usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rusdi Masse Mappasesessu. Dalam proses tersebut, nama Putri Dakka diusulkan untuk mengisi kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang berisi permintaan verifikasi data calon PAW anggota DPR RI.

“Ada tiga surat terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI,” kata Idham Holik saat dikonfirmasi mengenai proses usulan PAW Putri Dakka, Senin (13/7/2026).

Menurut Idham, tiga surat tersebut memuat usulan verifikasi calon PAW dari dua partai politik. Nama yang tercantum dalam surat tersebut yakni Putri Dakka dan Nessy Kalviya dari Partai NasDem, serta Mesakh Mirin dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia menegaskan, setiap surat usulan PAW yang diterima dari Ketua DPR RI akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif,” ujarnya.

Idham menjelaskan, proses verifikasi calon PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang diusulkan sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yaitu calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi awal, KPU menyatakan Putri Dakka masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon legislatif yang dapat diproses dalam mekanisme PAW.

“Caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut, yakni Putri Dakka, masih memenuhi persyaratan sebagai calon legislatif pada Pemilu Anggota DPR Tahun 2024,” kata Idham.

Meski demikian, proses PAW masih akan berlanjut sesuai tahapan administrasi yang berlaku hingga nantinya diterbitkan keputusan resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, verifikasi yang dilakukan KPU merupakan bagian dari prosedur administratif dan belum merupakan penetapan akhir anggota DPR RI pengganti antarwaktu.
Redaksi Yd
Editor Yd
Sumber RSulsel

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *