September 22, 2026

Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Siap Kembangkan Prasarana

 

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Muhammadiyah Pohuwato Apresiasi Kepastian Hukum

Pohuwato | https://pena.my.id – Selasa, 22 September 2026. Kepemilikan legalitas tanah kini menjadi pijakan utama bagi organisasi keagamaan di Gorontalo untuk mengoptimalkan dan mengembangkan berbagai amal usaha di bidang pendidikan. Lahan yang telah dimanfaatkan untuk sarana sekolah dan kegiatan sosial Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato sejak 2010 kini memiliki kepastian hukum setelah diterbitkannya sertipikat tanah wakaf.

​Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyampaikan bahwa keberadaan sertipikat tersebut menjadi penopang utama keberlanjutan serta pengembangan program-program organisasi di wilayahnya.

​“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” kata Saiful Hudodoo usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

​Ia menjelaskan, pengurusan sertipikat tanah baru dapat diupayakan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir seiring hadirnya regenerasi dan kepengurusan baru di tubuh organisasi. Dengan terbitnya sertipikat resmi dari ATR/BPN, berbagai potensi bantuan serta kemitraan untuk pengembangan fasilitas pendidikan kini makin terbuka lebar.

​“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

​Terbitnya dokumen legalitas ini sekaligus menghilangkan rasa ragu atas status lahan yang digunakan selama bertahun-tahun. Saiful mengungkapkan rasa syukurnya atas kepastian hukum yang kini telah dikantongi oleh pihak pengelola.

​“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” tuturnya.

​Atas kemudahan yang dirasakan, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pemberi wakaf agar segera mengurus legalitas tanah yang diwakafkan agar memiliki perlindungan hukum yang kuat dan berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.

​“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasknya.

​Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN hingga September 2026, tercatat terdapat 522.026 objek tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau sekitar 59,72 persen telah terdaftar dan bersertipikat. Pemanfaatan tanah wakaf tersebut mencakup tempat ibadah seperti masjid dan musala, sarana pendidikan, fasilitas sosial, makam, hingga pondok pesantren.

​(Editor: joko)

(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *