Jakarta, -pena.my.id_
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan gugatan yang diajukan salah satu nasabah di Pontianak terkait fasilitas kredit telah diperiksa melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Ngabang. Selanjutnya dalam putusannya majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Adapun nasabah tercatat telah tiga kali mengajukan gugatan terhadap BNI melalui pengadilan. Dua putusan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA), sementara satu perkara telah diputus pada tingkat pertama dan saat ini masih menunggu upaya hukum dari penggugat apabila ada.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
“BNI menghormati setiap keberatan yang disampaikan nasabah serta hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun, persoalan ini perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan rangkaian proses persidangan dan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan atas perkara tersebut,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya.
Okki menjelaskan, sebelum persoalan tersebut dibawa ke pengadilan, BNI telah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada nasabah serta pihak terkait mengenai fasilitas kredit yang dipermasalahkan.
Fasilitas kredit tersebut diberikan berdasarkan perjanjian antara bank dan debitur serta didukung dokumentasi administrasi perbankan.
“Dalam pemberian dan pengelolaannya, BNI mengacu pada perjanjian yang telah disepakati, prosedur internal, prinsip kehati-hatian, serta ketentuan perbankan,” jelas dia.
BNI juga menyatakan menghormati proses hukum yang masih berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapannya. Pada saat yang sama, perseroan membuka ruang komunikasi dengan nasabah melalui mekanisme resmi untuk memberikan penjelasan terkait fasilitas kredit maupun penyelesaian permasalahan.
“BNI tetap terbuka terhadap komunikasi dengan nasabah dan menghormati setiap proses hukum yang berjalan,” tutup Okki.

