Percepat Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal Bagi Masyarakat
AMBON | https://pena.my.id – Senin, 7 September 2026.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan terobosan dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Melalui inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang secara resmi diterapkan sejak 17 Agustus 2026, masyarakat kini dapat memperoleh kepastian waktu serta percepatan proses pemetaan dan pengukuran bidang tanah secara signifikan.
Layanan anyar ini tidak hanya menjamin ketepatan waktu, tetapi juga secara memangkas masa tunggu yang sebelumnya memakan waktu hingga beberapa bulan.
Dirasakan Langsung Pemohon Mandiri
Manfaat nyata dari program ini salah satunya dirasakan oleh Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Saat mendaftarkan tanah warisan miliknya secara mandiri pada Juli lalu di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, ia mulanya mendapatkan jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun, berkat hadirnya skema Pengukuran Terjadwal, tanggal pelaksanaannya dapat maju hampir satu bulan lebih awal.
Setelah melunasi Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026, petugas pertanahan langsung turun ke lapangan untuk mengukur bidang tanah miliknya pada 2 September 2026.
”Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari saat mendampingi proses pengukuran di lokasi.
Ia menambahkan, percepatan tersebut sangat membantu kelanjutan pengurusan sertipikasi tanah keluarganya. “Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” tuturnya.
Transparansi dan Kepastian Proses
Pengalaman serupa diungkapkan oleh Iwan Prastika (66), pemohon mandiri lainnya. Sebelumnya, ia diinformasikan harus menunggu hingga tiga bulan untuk proses pengukuran. Namun, setelah sistem baru ini berlaku, kepastian tanggal kedatangan petugas di lokasi menjadi jauh lebih transparan dan efisien.
”Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkap Iwan.
Menurutnya, kepastian waktu memudahkan pemohon dalam mengatur jadwal pribadi tanpa perlu merasa ragu akan kelanjutan berkasnya. “Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” pungkasnya.
Komitmen Transformasi Berkelanjutan
Penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah terimplementasi di 455 Kantor Pertanahan se-Indonesia. Melalui skema ini, pelaksanaan pengukuran ditargetkan dapat berjalan maksimal tujuh hari setelah pembayaran SPS diselesaikan oleh pemohon.
Sebagai contoh, di Jakarta Barat, penguatan kapasitas serta pemetaan sumber daya petugas ukur berhasil menekan rerata waktu tunggu dari semula 139 hari menjadi hanya enam hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kemudahan bagi masyarakat luas. Pihaknya menekankan bahwa pemerintah wajib memberikan “karpet merah” kepada warga masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan yang pasti, ramah, transparan, dan tidak berbelit-belit.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

