Kementerian ATR/BPN Ingatkan Pengusaha Soal Sanksi Pembatalan HGU Jika Terbukti Melakukan Pembakaran Lahan
AMBON | https://pena.my.id – Senin, 7 September 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terkait bahaya pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara dibakar. Pemerintah tidak ragu untuk mencabut atau membatalkan izin HGU apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan lahan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, pada Senin (07/09/2026).
Mekanisme Pembatalan HGU yang Terbakar
Dalam pengarahannya di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa pembatalan izin dapat dilakukan melalui prosedur penanganan dan verifikasi yang terukur secara hukum.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron.
Lebih lanjut dijelaskan, aturan pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Sanksi pembatalan HGU dapat disesuaikan dengan proporsi area lahan yang mengalami kebakaran.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.
Kewajiban Pengendalian dan Mitigasi Bencana
Selain potensi sanksi, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban sarana dan prasarana pencegahan kebakaran sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Setiap pemegang hak diwajibkan menyediakan peralatan pengendalian kebakaran, menjaga pasokan sumber air, mengelola sistem tata air, serta melakukan upaya pemadaman dan penanganan pascakebakaran secara aktif.
Menteri Nusron mengimbau para pelaku usaha untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana karhutla. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.
Turut hadir memberikan pengarahan dalam Rakor tersebut sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron dalam acara ini antara lain Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

