September 7, 2026

Isi Kuliah Umum di STPN, Rocky Gerung Ajak Taruna Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN Sepakat dengan Rocky Gerung: Kebijakan Pertanahan Harus Ciptakan Keadilan dan Kesejahteraan

SLEMAN | https://pena.my.id – Jumat, 4 September 2026 – Pemahaman yang utuh terhadap tanah menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak para taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN untuk memahami bahwa tanah tidak sekadar objek yang dimiliki, tetapi ruang yang memiliki beragam konsep pemaknaan.

Tiga Konsep Pemaknaan Tanah

​Pernyataan tersebut disampaikan Rocky Gerung dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN yang berlangsung pada Jumat (04/09/2026) di hadapan 500 taruna dan taruni calon wisudawan.

​“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung.

Akar Konflik Agraria

​Menurut Rocky Gerung, perbedaan perspektif dari masyarakat adat, negara, maupun korporasi perlu dipahami oleh para calon pengelola pertanahan. Konflik agraria yang terjadi selama ini pada dasarnya bukan sekadar perebutan fisik tanah, melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan.

​“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Filosofi Hubungan Manusia dan Tanah

​Dalam kegiatan yang dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur STPN, serta para Kepala Kanwil BPN, Rocky Gerung menekankan bahwa usia keberadaan tanah jauh melebihi usia kehidupan manusia maupun negara.

​“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.

Tanggapan Menteri ATR/Kepala BPN

​Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik pandangan tersebut. Ia menilai pemahaman mengenai keberadaan tanah menjadi pelajaran berharga bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

​“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Menteri Nusron Wahid.

Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

​Menteri Nusron menegaskan bahwa pemahaman filosofis tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang berorientasi pada keadilan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menyikapi implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

​“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron Wahid mengakhiri tanggapannya.

​(Editor: joko)

(Sumber: SIARAN PERS KEMENTERIAN ATR/BPN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *