Agustus 27, 2026

Investasi Model Rampok, Tanah Rakyat Dikuasai Tanpa Bayar — AMBB Banyuwangi Angkat KUHP Baru ztuntut Keadilan

Banyuwangi | Pena.my.id — 27 Agustus 2026 — Ratusan massa Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) mengepung gerbang PT Misi Mulia Petronusa (MMP), Grup Bosowa, di kawasan industri Kalipuro, Banyuwangi, pada Rabu (26/8/2026). Aksi damai ini memuncak setelah 12 tahun Pak Rahmat, warga kecil pemilik sah tanah, terus dirugikan — tanahnya dikuasai korporasi, sewa tidak pernah dibayar, dan lima kali mediasi selalu berujung buntu.

KRONOLOGI SENGKETA

Lokasi: Kawasan Industri Kalipuro, Banyuwangi — tanah milik Pak Rahmat

Bukti sah: Sertifikat Hak Milik atas nama Pak Rahmat, catatan BPN tertanggal 23 November 1995

Tahun 2014: PT MMP kirim surat resmi No. 36/SRT-DIRUT/MMP/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014 — menyewa tanah seharga Rp20 juta per bulan, hanya untuk taman, bukan bangunan

Realita: Uang sewa tidak pernah dibayar sepeser pun sejak 2014 hingga 2026. Di atas tanah kini berdiri bangunan permanen dan pagar beton tanpa izin pemilik

Beban warga: Pak Rahmat tetap dipaksa membayar PBB setiap tahun atas tanah yang sudah dikuasai korporasi

Kali mediasi — 5 kali gagal: Proses diputar-putar, janji tidak ditepati, warga dipulangkan tangan hampa

“Ini bukan sewa. Ini perampasan yang dibungkus surat resmi.” — tegas warga.

AMBB: HUKUM SEKARANG PUNYA GIGI

Ketua AMBB, Man “Engglek”, menyampaikan tegas tuntutan hukum yang kini berlaku:

“Kami datang bukan bikin rusuh! Kami datang karena negara wajib hadir! Buka semua berkas! Siapa pemilik sah tanah ini? Jangan berlindung di balik nama besar. Hukum sekarang punya gigi.”

Dasar hukum yang diangkat:

KUHP UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 502 — Menguasai atau menyewakan tanah orang lain melawan hukum: ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta

KUHP UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 505 — Merusak atau memindahkan patok batas tanah: ancaman 3 tahun penjara

Aksi berjalan tertib dan mengantongi izin resmi Polresta Banyuwangi No. STTP/6/VIII/YAN.2.2./2026/SATINTELKAM.

TUNTUTAN TEGAS

PT MMP — KEMBALIKAN TANAH PAK RAHMAT ATAU BAYAR SELURUH HUTANG SEWA Rp20 JUTA PER BULAN SEJAK 2014. Hentikan penyerobotan lahan milik rakyat kecil.

Pemkab Banyuwangi, Polresta, BPN — BUKA BERKAS SECARA TRANSPARAN, uji bukti kepemilikan, dan kembalikan hak rakyat. Jangan diam saat konglomerasi menindas warga kecil.

Lakukan proses hukum sesuai KUHP UU No. 1 Tahun 2023 jika terbukti penyerobotan dan penguasaan tanah secara melawan hukum.

Pastikan tidak ada lagi rakyat kecil yang tanahnya dirampas dengan modus surat sewa lalu diabaikan kewajibannya.

“Kami tidak anti investasi. Yang kami lawan adalah investasi model rampok — mengambil hak milik rakyat kecil lalu menguasainya tanpa bayar apa-apa.” — AMBB

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT MMP maupun instansi terkait. Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Pintu klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan.

(SB/Pena)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *