Semarang | Pena. my.id — (13 Agustus 2026) — Sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai cafe berdiri di zona hijau di Jl. Jend. Sudirman, Hutan Kemitir, Sumowono, Kabupaten Semarang. Di lokasi yang sama, ditemukan juga sumur bor sedalam lebih dari 60 meter yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Pemilik bangunan diketahui berinisial LN.
FAKTA
Lokasi: Jl. Jend. Sudirman, Hutan Kemitir, Sumowono, Kab. Semarang
Bangunan cafe berdiri di zona hijau — ruang terbuka yang dilindungi
Sumur bor sedalam > 60 meter — tergolong air tanah dalam, tanpa izin
Pemilik: LN (keterangan pekerja di lokasi, inisial YL)
DUGAAN PELANGGARAN
Perda RTRW — Zona hijau/RTH tidak boleh dibangun untuk usaha komersial
Peraturan Gubernur Jateng — Pengeboran air tanah dalam wajib izin khusus; tanpa izin = pelanggaran serius
UU No. 26/2007 & UU No. 17/2019 — Wajib izin pemanfaatan ruang & pengeboran air tanah; pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana
“Zona hijau adalah ruang terbuka yang dilindungi Perda RTRW. Jika digunakan untuk bangunan komersial dan dilakukan pengeboran air tanah dalam tanpa izin, ini jelas pelanggaran dan berdampak pada lingkungan.”
TUNTUTAN
Pemkab Semarang (DPMPTSP, DPUPR, DLH) — Sidak lokasi, hentikan kegiatan sementara, jatuhkan sanksi sesuai Perda
Dinas ESDM Jateng — Periksa & tindak pengeboran sumur bor tanpa izin
APH — Telusuri unsur pidana & proses hukum jika terbukti melanggar
Pemilik (LN) — Hentikan aktivitas, lengkapi seluruh izin sebelum melanjutkan
Belum ada keterangan resmi dari pemilik maupun instansi terkait. Kami tetap membuka ruang klarifikasi. Masyarakat berhak menikmati ruang hijau sesuai peruntukannya — pelanggaran adalah perampasan hak publik.
(HS/PENA)

