Batang |Pena.my.id – Aktivitas galian C di Desa Karanganyar, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, kini makin mencurigakan. Kegiatan yang diduga mengabaikan aturan lingkungan ini berjalan leluasa, seolah instruksi resmi penghentian yang sudah disampaikan Bupati Batang sejak November 2025 tidak pernah ada (26 Juli 2026).
Warga sangat cemas melihat potensi kerusakan ekosistem, bahaya longsor, serta gangguan debu dan kebisingan yang makin parah. Padahal wilayah Reban sudah dinyatakan sebagai zona larangan mutlak tambang sesuai tata ruang daerah. Lantas, ke mana arah pengawasan Satpol PP dan instansi terkait? Apakah perintah tertinggi hanya dianggap kertas mati?
Masyarakat menegaskan: jangan sampai keuntungan segelintir pihak lebih diutamakan daripada keselamatan ribuan warga dan kelestarian alam. “Kami tidak ingin untung sesaat tapi menanggung bencana seumur hidup,” ujar salah satu warga.
Kami mendesak instansi berwenang segera turun ke lokasi, cek kelengkapan izin, dan hentikan tegas jika terbukti melanggar. Jangan biarkan ada perlindungan yang membuat pelanggaran berlanjut.
Hingga berita ini diterbitkan:
Belum ada tanggapan resmi dari pengelola maupun instansi terkait. Kami tetap membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan informasi.
