Agustus 16, 2026

HAMPIR DUA TAHUN TANPA KEPASTIAN, M. NASIR, ST BARU SERAHKAN SERTIFIKAT, UANG TITIPAN RP 8 JUTA BELUM DIKEMBALIKAN, DUGAAN WANPRESTASI MENGUAT

Pontianak,-pena.my.id_

15 Agustus 2026 – Polemik dugaan wanprestasi dalam perjanjian penitipan sertifikat tanah dan uang senilai Rp10 juta antara Syarif Akbar, A.Md dan M. Nasir, ST kembali mencuat. Setelah hampir dua tahun sejak kesepakatan dibuat, M. Nasir, ST baru menyerahkan sertifikat tanah pada Jumat (3/7/2026). Namun hingga berita ini ditulis, uang titipan sebesar Rp 8 juta yang menjadi bagian dari isi perjanjian belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Berdasarkan Surat Pernyataan dan Perjanjian tertanggal 9 Juni 2025, M. Nasir, ST menerima titipan berupa sertifikat tanah dan uang sebesar Rp 8.000.000 dari Syarif Akbar, A.Md. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa seluruh objek titipan wajib diserahkan kembali paling lambat 9 Juni 2026.

Namun hingga 3 Juli 2026, batas waktu yang disepakati telah terlampaui. Sertifikat baru diserahkan kepada Budi Gautama, sedangkan uang Rp 8 juta belum juga dikembalikan.

“Janji pengembalian pada 9 Juni 2026 sudah lewat. Sampai hari ini baru sertifikat yang dititipkan kepada Pak Budi Gautama. Uang Rp 8 juta belum ada kejelasan,” ujar Sy. Muhsin selaku pihak keluarga yang menerima kuasa dari Syarif Akbar.

Dugaan Wanprestasi Berpotensi Berlanjut ke Ranah Pidana

Secara hukum perdata, tidak dipenuhinya kewajiban setelah melewati tenggat waktu yang diperjanjikan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Dalam kondisi tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan pemenuhan prestasi maupun ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, karena objek yang dititipkan berupa uang dan sertifikat milik orang lain, praktisi hukum yang dimintai pendapat menyebut apabila terdapat unsur kesengajaan untuk tidak mengembalikan barang titipan, peristiwa tersebut dapat berpotensi memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Uang Rp 8 juta dan sertifikat tersebut bukan milik penerima titipan. Apabila setelah jatuh tempo tidak dikembalikan tanpa alasan yang sah, maka hal itu dapat menjadi objek penilaian hukum,” jelas praktisi hukum tersebut.

Sertifikat Diserahkan kepada Pihak Ketiga

Hal lain yang menjadi sorotan adalah penyerahan sertifikat tidak dilakukan langsung kepada Syarif Akbar sebagai pemilik, melainkan kepada Budi Gautama.

Padahal, berdasarkan isi perjanjian, kewajiban Pihak Kedua adalah menyerahkan kembali objek titipan kepada Pihak Pertama. Penyerahan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan atau kuasa yang sah dari pemilik berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri dan dapat menjadi bahan penilaian apabila perkara ini berlanjut ke proses penyelesaian sengketa.

Pihak Pemilik Pertimbangkan Langkah Hukum

Pihak keluarga menyatakan masih memberikan kesempatan agar kewajiban tersebut segera dipenuhi. Namun apabila uang Rp 8 juta tetap tidak dikembalikan, langkah hukum disebut akan ditempuh.

“Hampir dua tahun kami menunggu penyelesaian. Kami berharap ada itikad baik. Jika kewajiban itu tetap tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber yang dekat dengan Syarif Akbar.

Sementara itu, Budi Gautama yang menerima penitipan sertifikat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penyerahan dokumen tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, M. Nasir, ST belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi ASWIN NEWS melalui pesan WhatsApp. Apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Naskah ini dibuat lebih tegas, namun tetap berimbang dengan membedakan fakta, dugaan, dan pendapat hukum sehingga mengurangi risiko penyajian yang dapat dianggap menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan.(Tim -007)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *