Agustus 3, 2026

Firma Hukum Litigasi Nomenklatur Negara: Amar Putusan KIP Sumatera Utara Diduga Keliru dan Melenceng dari Undang-Undang

MEDAN, 3 Agustus 2026 pena.my.id – Firma Hukum Litigasi Nomenklatur Negara menyatakan dugaan kesalahan mendasar pada putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara terkait Sengketa Informasi Nomor 40/KIP-SU/S/V/2026 yang diputuskan pada 1 Juli 2026 lalu. Kuasa Pemohon, William S., menyatakan sistematika hingga substansi putusan dinilai tidak relevan dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

“Dalam Putusan Nomor 40/PTS-S/KIP-SU/VII/2026, mulai dari pendahuluan, kronologi, petitum hingga kesimpulan amar putusan terlihat sangat keliru. Hal ini sungguh mencederai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika hal seperti ini terjadi terus menerus, slogan ‘Semua Berhak Tahu’ bisa berubah menjadi sekadar kalimat manis tanpa makna,” tegas William S., yang akrab disapa Mustang, di Medai, Senin (3/8).

Permohonan sengketa ini berkaitan dengan akses informasi atas prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Pertanahan Kota Medan yang diduga diterbitkan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Masalah ini semakin krusial karena pada objek tanah yang sama terjadi tumpang tindih dokumen yang tidak tertib.

“Informasi mengenai tata cara penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah sejatinya bersifat terbuka. Aturan mengharuskan adanya pengumuman data yuridis secara luas, bukan justru ditutup-tutupi. Kami meminta KIP sebagai lembaga peradilan informasi bersikap adil sesuai klasifikasi informasi, jangan sampai justru menjadi tameng bagi badan publik yang menutup akses dengan alasan aturan internal atau cap ‘rahasia’,” paparnya.

Pihak Litigasi Nomenklatur Negara menegaskan tidak akan berhenti di langkah ini. Seluruh proses sengketa informasi maupun masalah pertanahan yang mendasarinya akan terus dikawal tuntas hingga terang benderang demi keadilan bagi masyarakat.

Irham

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *