Mojokerto – www.pena.my.id // Aktivitas usaha pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan operasional kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang dimaksud berada di Dusun Srigading, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dengan luas lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 25 hektare.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Pengelola atau pemilik usaha disebut dengan inisial Iksn, yang dikenal dengan panggilan “Gondoruwo”. Dugaan aktivitas tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian melalui pemberitaan media.
Namun hingga saat ini, menurut informasi yang diterima, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang secara tegas menghentikan aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut. Karena itu, berbagai pihak berharap instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan serta mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, DPRD Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perizinan, dampak lingkungan, serta potensi kerugian negara dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Media bersama masyarakat menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi, mencegah potensi kerugian negara, serta memastikan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan untuk mendorong penegakan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Tim investigasi

