Dinilai Tidak Tepat, Penempatan Kursi Bupati dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadi Sorotan

Gowa, 15.07.2026// pena.my.id – Penempatan posisi duduk Bupati Gowa dalam agenda Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menuai perhatian. Sejumlah pihak menilai, tata letak kursi yang dinilai menyerupai posisi seorang terperiksa atau tersangka tidak mencerminkan etika kelembagaan maupun tata protokoler pemerintahan.
Menurut pandangan yang disampaikan oleh Asrul Arifuddin, secara hukum dan etika protokoler, Bupati yang hadir memenuhi undangan Pansus DPRD merupakan kepala daerah yang memberikan keterangan atau klarifikasi atas materi yang dibahas, bukan sebagai terperiksa maupun tersangka dalam proses hukum.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati dan DPRD merupakan mitra sejajar yang bersama-sama menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tata cara pemanggilan maupun pengaturan tempat dalam forum resmi dinilai seharusnya tetap memperhatikan prinsip saling menghormati antar lembaga negara.
“Asas penghormatan terhadap jabatan kepala daerah tetap harus dijaga. Bupati diundang dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi, bukan sebagai pesakitan. Terlebih lagi, tidak ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait persoalan yang dibahas,” ujar Asrul Arifuddin.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan melalui hak angket, namun bukan merupakan lembaga penegak hukum. Karena itu, pelaksanaan hak angket diharapkan tetap mengedepankan etika, objektivitas, dan penghormatan terhadap kedudukan masing-masing lembaga.
Penempatan posisi duduk Bupati dalam forum tersebut pun menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam penilaian. Masyarakat dipersilakan menilai sendiri apakah tata letak tersebut telah mencerminkan hubungan kemitraan yang setara antara DPRD dan kepala daerah.
Redaksi: YD
Editor: YD
Sumber: Asrul Arifuddin
