PRABUMULIH — Pena.my.id —
Selasa 8 Sep 2026, ‘ Terlihat jelas sebuah mobil pikap 4×4 Triton B 9137 PBF terparkir di salah satu agen besi bekas, diduga milik Yanto yang beralamat simpang empat jalan PAM PDAM Kelurahan Prabujaya kecamatan prabumulih timur kota prabumulih, Mobil tersebut dengan bak sarat berisi pipa besi berukuran pendek dan barang logam lainnya. Dugaan kuat mengarah: barang-barang tersebut diduga dijual tanpa sepengetahuan dan izin perusahaan tempat pengemudi bekerja, kejadian sekitar 05/00 wib .

Gudang rongsokan tersebut diduga bukan sekadar tempat penampungan biasa, melainkan diduga berfungsi sebagai lokasi penampungan tersembunyi bagi barang besi yang diduga berasal dari perusahaan. Dengan kata lain, tempat ini diduga menjadi “topeng” untuk menutupi aliran barang milik perusahaan yang dialihkan secara tidak sah.
SANKSI HUKUM TEGAS — TANPA PANDANG BULU!
Perlu diketahui: Setiap pihak yang sengaja maupun tidak se,ngaja membeli, menerima, atau menampung barang yang diduga hasil tindak pidana, tetap dijerat hukum!
– Pembeli/Penampung: Melanggar Pasal 480 KUHP — menerima, menyimpan, atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
– Pengalih/Penjual: Diduga melanggar Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 362 KUHP (Pencurian) — mengalihkan aset perusahaan untuk dijual atas nama sendiri. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
SERUAN TEGAS KEPADA APH
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), diminta segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap gudang rongsokan tersebut. Jangan biarkan tempat ini terus menjadi sarang penadahan barang perusahaan. Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku — TANPA PANDANG BULU, SIAPAPUN PELAKUNYA!
Barang milik perusahaan adalah aset, bukan barang dagangan yang boleh dijual seenaknya! Selamatkan aset negara/perusahaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab!Pungkas
Tim Redaksi

