Banyuwangi- PENA MY ID com 29 September 2026 , Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi dan YLBH LPKPK Datangi kantor Bapenda Banyuwangi.
Maksud dan tujuan kedatangan Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi sekertaris Nanang Rama Biyadi dan YLBH LPKPK mempertanyakan terkait masa berlakunya salah satu HGU yang sudah habis sampai dengan tanggal 17 Desember tahun 2017.abisnya masa berlaku HGU yang sampai saat ini ditanami pohon kelapa masih aktif melakukan panen buah kelapa sampai ribuan butir.
Setelah sampai di kantor Bapenda ditemui oleh Kabid pendataan ( Hanum ) mengatakan bahwa terkait mengenai data wajib pajak dirahasiakan, sehingga tidak tahu menahu tentang pajak mati atau masih hidup
Agus Purwanto ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi mengatakan bahwa tidak ada kerugian wajib pajak apabila jumlah pajaknya diketahui oleh orang lain, justru adanya kerahasiaan tentang data pajak justru berpotensi kebocoran pajak karena akibat dirahasiakan oleh petugas, mengenai perpanjangan HGU salah satu syaratnya harus membayar pajak BPHTB, namun di Banyuwangi adanya perpanjangan HGU yang tidak terdeteksi pembayaran pajaknya perlu dipertanyakan terbitnya HGU terbaru dari mana…??? Agus akan selalu mempertanyakan proses terbitnya HGU…..Saya tidak ingin adanya kebocoran PAD Kabupaten Banyuwangi dengan dalih rahasia hanya untuk menutupi sesuatu yang bisa menguntungkan perorangan atau golongan, undang undang keterbukaan informasi publik terkesan tidak berlaku di Bapenda Banyuwangi perlu diingat LPRI tidak tinggal diam akan terus melanjutkan permasalahan ini sampai ke Pemerintah Pusat,”…tegas Agus Purwanto…..

