Coffee Morning Kejari KSB Bersama Wartawan dan LSM, Perkembangan Kasus Combine Harvester Kembali Jadi Sorotan
TALIWANG, KSB – penammy.id Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (KSB) menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers, organisasi masyarakat (Ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Beneng Santai Coffee, Jumat (12/6/2026).

Dalam suasana santai namun penuh diskusi, sejumlah wartawan dan aktivis LSM kembali menyoroti perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan alat pertanian Combine Harvester yang telah cukup lama menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumbawa Barat.
Beberapa peserta forum mempertanyakan progres penyidikan kasus tersebut, mengingat sebelumnya pihak kejaksaan pernah menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti yang diperlukan guna memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tetap bekerja dan melanjutkan penyidikan. Namun untuk penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini proses tersebut masih berlangsung,” ujar perwakilan kejaksaan dalam forum tersebut.
Ketua salah satu LSM di Kabupaten Sumbawa Barat, Beny Tanaya, menyampaikan harapannya agar penanganan kasus tersebut dapat segera menemukan kejelasan. Ia mengaku menerima berbagai aspirasi dari masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum terkait perkara tersebut.
Menurut Beny, apabila masyarakat menilai proses penanganan perkara berjalan lambat, maka penyampaian aspirasi kepada institusi yang lebih tinggi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyatakan terbuka terhadap berbagai bentuk masukan maupun pengawasan publik selama dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Investigasi Media Mabes Polri, Syamsuddin AR, turut menanyakan status alat Combine Harvester yang saat ini berada dalam penguasaan pihak kejaksaan.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan istilah “pengamanan barang” yang disampaikan oleh pihak kejaksaan. Syamsuddin meminta penjelasan mengenai dasar hukum tindakan tersebut dan perbedaannya dengan mekanisme penyitaan dalam proses hukum pidana.
Menanggapi pertanyaan itu, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap barang dimaksud merupakan langkah pengamanan dalam rangka kepentingan proses penyidikan. Penjelasan mengenai dasar hukum tindakan tersebut juga disampaikan kepada yang bersangkutan melalui komunikasi lanjutan.
Diskusi mengenai aspek hukum pengamanan barang bukti tersebut berlangsung secara terbuka sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur penegakan hukum.
Coffee Morning kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, wartawan, serta perwakilan Ormas dan LSM. Seluruh peserta berharap proses penanganan kasus Combine Harvester dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Redaksi)

