https://pena.my.id | Saumlaki, Senin, 24 Agustus 2026. Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Jalan Poros Dua Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin, 24 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas ke kawasan sekitarnya.
Peristiwa tersebut diketahui setelah personel Bhabinkamtibmas menerima informasi dari Kepala Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan mengenai adanya titik api di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan sekaligus penanganan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kobaran api telah membesar dan berpotensi meluas karena kondisi angin serta material lahan yang mudah terbakar. Kepala Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan, Inspektur Polisi Satu Herpin Sima, kemudian berkoordinasi dan menghubungi satu unit mobil tangki air untuk mendukung proses pemadaman.
Setelah kendaraan tangki air tiba, Kepala Kepolisian Sektor bersama personel Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan melakukan penyemprotan dan mengisolasi titik api. Upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya sebelum merembet ke wilayah yang lebih luas.

Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Ayani, melalui Kepala Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan, Inspektur Polisi Satu Herpin Sima, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal di lapangan menunjukkan kebakaran diduga dipicu aktivitas warga yang membakar sampah tanpa pengawasan.
“Naasnya, aktivitas tersebut ditinggalkan tanpa pengawasan sama sekali, sehingga api dengan sangat cepat menjalar dan membesar akibat material lahan yang kering,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan.
Menurutnya, kondisi lahan yang kering dan tiupan angin dapat menyebabkan api dengan cepat merambat apabila pembakaran tidak diawasi secara ketat. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Kepala Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta saling mengawasi serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran yang mencurigakan.
Kepolisian menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar bersama masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Editor: joko)
(Sumber: Tribratanews Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar)

