LORULUN | pena.my.id – Rabu, 2 September 2026
Mediasi Persoalan Batas Tanah di Jalan Trans Yamdena
Kapolsek Wertamrian Ipda Kurniawan Dwi Sandi menghadiri pertemuan mediasi antara warga Desa Lorulun dan warga Desa Atubul Da pada Rabu (2/9/2026). Mediasi yang berlangsung kondusif ini membahas sengketa batas tanah yang berlokasi di Jalan Trans Yamdena, tepatnya di akses jalan masuk Desa Atubul Da.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Wertamrian Chaytenius Batmomolin, S.Sos., Danramil 1507-02/Saumlaki Lettu Inf. Abdul Rasit Rahakbau, Sekcam Wertamrian, Kepala Desa Lorulun, para tua adat, serta jajaran pemerintah desa dari kedua belah pihak.

Upaya Pencegahan Konflik oleh Pemerintah Kecamatan
Dalam kesempatan tersebut, Camat Wertamrian Chaytenius Batmomolin, S.Sos., menjelaskan bahwa terkait persoalan tapal batas yang dipersengketakan antara Desa Atubul Da dan Desa Lorulun, hingga saat ini belum terdapat penyelesaian di tingkat kabupaten.
“Pemerintah Kecamatan hanya memfasilitasi dan berupaya mencegah agar permasalahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik,” ungkap Chaytenius Batmomolin.
Imbauan Kamtibmas dan Opsi Jalur Hukum dari Kapolsek
Sementara itu, Kapolsek Wertamrian Ipda Kurniawan Dwi Sandi menekankan bahwa warga Desa Lorulun dan Desa Atubul Da pada dasarnya merupakan saudara yang selama ini terjalin dengan hubungan baik. Ia menyuarakan apresiasi kepada para pejabat desa yang aktif menjaga kondusivitas wilayah.
“Besar harapan kami agar apapun hasil dari mediasi ini dapat diterima dan dihargai oleh kedua belah pihak. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka masing-masing pihak dipersilakan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Kurniawan Dwi Sandi.
Penyelesaian Lewat Internal Keluarga Ratuanak
Dengan mempertimbangkan ikatan kekerabatan yang kuat, forum mediasi akhirnya menyepakati untuk mengembalikan proses penyelesaian sengketa kepada internal Keluarga Ratuanak dari kedua desa melalui musyawarah mufakat. Kedua pihak diharapkan segera mengukur dan menentukan kembali batas lokasi yang disepakati, lalu melaporkan hasilnya kepada pemerintah desa dan kecamatan sebagai dasar administrasi resmi.
Seluruh pihak diimbau keras untuk menghormati proses musyawarah serta dilarang keras melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu bentrokan fisik maupun konflik horizontal. Menutup kegiatan, Kapolsek Wertamrian kembali mengajak masyarakat, tokoh adat, dan pemuda dari kedua desa untuk saling menahan diri demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.
(Editor: joko)
(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)

