
Bengkayang, 15 September 2026 –pena.my.id_
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang memberikan penjelasan resmi terkait status lahan serta tahapan pengoperasian RSUD Pratama Jagoi Babang, menindaklanjuti surat permintaan klarifikasi dari DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat tanggal 7 September 2026.
Dalam surat bernomor 000/395/KESPPKB-A1, Kepala Dinas Kesehatan PPKB Rosalina Nungkat, S.K.M., M.K.M. menjelaskan poin-poin penting sebagai berikut:
1. Status Lahan Bukan Pembebasan Baru
Lokasi RSUD Pratama Jagoi Babang seluas ±49.900 m² telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkayang sejak tahun 2007, terdiri dari tiga bidang tanah:
– SHM No. 205 atas nama Mulyanto: ±16.700 m²
– SPT No. 593/257/Pem atas nama Gisek: ±16.000 m²
– SHM No. 206 atas nama Gisek: ±17.200 m²
Pembangunan gedung pada 2023 bukan pengadaan/pembebasan tanah baru. Kegiatan yang berlangsung saat ini hanyalah verifikasi batas, pencocokan data administrasi dengan kondisi fisik, serta pengukuran bersama BPN — belum dapat dipersentasekan penyelesaiannya karena masih menunggu hasil ekspos BPN.
2. Tidak Ada Pembayaran Ganti Rugi Baru
Karena lahan sudah menjadi aset daerah sejak 2007, tidak ada pembayaran ganti kerugian tanah dalam rangka pembangunan RSUD ini. Pemerintah hanya memverifikasi klaim pihak yang menguasai/mengklaim bagian lahan berdasarkan dokumen pertanahan resmi.
3. Peresmian Hanya Terkait Selesainya Fisik Gedung
Peresmian tanggal 19 September 2024 dilakukan atas penyelesaian pembangunan fisik gedung yang bersumber dari DAK Fisik 2023 — bukan berarti rumah sakit telah beroperasi. Status lahan secara administrasi sudah milik Pemkab Bengkayang sejak 2007.
4. Komitmen Penyelesaian Status Lahan
Pemkab Bengkayang telah berkoordinasi dengan BPN, melakukan pengukuran dan verifikasi batas. Belum ada tanggal pasti penyelesaian karena menunggu hasil ekspos BPN, namun Pemkab berkomitmen mempercepat prosesnya.
5. Antisipasi Risiko Hukum
Pemerintah menyadari pentingnya kepastian hukum lahan. Langkah pengamanan administrasi dan hukum terus dilakukan; gugatan atau proses hukum dari pihak berwenang tetap menjadi kemungkinan yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.
6. Operasional Bertahap, Belum Ada Tanggal Pasti
RSUD Pratama Jagoi Babang baru dapat beroperasi penuh setelah memenuhi seluruh syarat: kepastian lahan, PKKPR, dokumen lingkungan, SLF, perizinan, sarana-prasarana, hingga tenaga kesehatan. Saat ini sedang diproses PKKPR sebagai langkah awal perizinan. Belum dapat ditetapkan kapan pelayanan dimulai, namun dipercepat secepat persyaratan terpenuhi.
Sumber: Surat Dinas Kesehatan PPKB Kab. Bengkayang, No. 000/395/KESPPKB-A1, 15 September 2026
