Mei 15, 2026

Aktivis Muda Padang Lawas Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Siraisan, Rencanakan Penyampaian Aspirasi ke Polda Sumut

Aktivis Muda Padang Lawas Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Siraisan, Rencanakan Penyampaian Aspirasi ke Polda Sumut

Sumatra pena.my.id
Siraisan, Padang Lawas, Sumatera Utara
14 Mei 2026
Sejumlah aktivis muda yang tergabung dalam organisasi Pemuda Aktivis Kiri (PETIR) berencana menyampaikan aspirasi secara damai ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin yang disebut masih beroperasi di Desa Siraisan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Hamdi Hasibuan, menyampaikan bahwa rencana penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin resmi itu dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat melakukan pengecekan dan penelusuran secara objektif serta transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam keterangannya, pihak PETIR juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik pungutan liar maupun keterlibatan oknum tertentu.

Namun demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi resmi oleh pihak berwenang.

PETIR turut mengingatkan pentingnya penegakan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi lain yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam rencana aksi tersebut, massa diperkirakan akan menyampaikan beberapa aspirasi, di antaranya:

Meminta aparat penegak hukum melakukan peninjauan terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Desa Siraisan.

Mendorong adanya pengawasan dan penindakan sesuai prosedur hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Meminta transparansi dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terkait, apabila nantinya ditemukan bukti melalui proses pemeriksaan resmi.

Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum yang adil serta profesional.

Selain disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, surat pemberitahuan aksi juga direncanakan ditembuskan kepada instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

PETIR menegaskan bahwa penyampaian aspirasi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Wahyu P.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *