Mei 15, 2026

Musprov Muaythai Sulsel Diduga Cacat Hukum, Pengurus Sah Pertanyakan Pemecatan dan Dugaan Pelanggaran AD/ART PB.MI

Oplus_131072

Musprov Muaythai Sulsel Diduga Cacat Hukum, Pengurus Sah Pertanyakan Pemecatan dan Dugaan Pelanggaran AD/ART PB.MI

MAKASSAR — pena.my.id Polemik internal Muaythai Indonesia semakin memanas setelah pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Muaythai Sulawesi Selatan pada 2 Mei 2026 disebut sarat pelanggaran prosedur organisasi dan diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB.MI.

Sejumlah pengurus lama mempertanyakan legalitas forum tersebut karena dinilai dipaksakan oleh Plt Ketua Muaythai Sulsel, Munir Mangkana, di tengah masa bakti kepengurusan sebelumnya yang disebut masih berlaku hingga tahun 2026.

“Tidak pernah dijelaskan apa pelanggaran kami sampai diberhentikan. Padahal masa bakti kepengurusan masih berjalan. Dalam organisasi, mosi tidak percaya itu hak konstitusional pengurus dan diatur dalam AD/ART, bukan langsung melakukan pemecatan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar salah satu pengurus yang keberatan terhadap hasil Musprov.

Sorotan mengarah pada dugaan tindakan sepihak dalam pemberhentian sejumlah pengurus provinsi oleh Ketua Umum PB.MI, La Nyalla Mattalitti. Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak tidak melalui mekanisme pemeriksaan organisasi, sidang etik, maupun forum resmi yang transparan sebagaimana lazimnya tata kelola organisasi olahraga nasional.

Tidak hanya itu, Musprov Muaythai Sulsel disebut digelar tanpa melibatkan seluruh pengurus kabupaten/kota definitif yang memiliki hak suara sah. Bahkan sekitar 14 kabupaten/kota yang telah terbentuk kepengurusannya disebut tidak diakomodasi dalam forum tersebut.

Sebaliknya, muncul tudingan bahwa pihak-pihak yang belum memiliki legalitas kepengurusan justru dihadirkan untuk mengondisikan jalannya Musprov hingga berujung pada terpilihnya Munir Mangkana sebagai Ketua Muaythai Sulsel.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip demokrasi organisasi, keterbukaan, serta asas keadilan dalam pembinaan olahraga sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;

Peraturan organisasi dan AD/ART PB Muaythai Indonesia;

Prinsip tata kelola organisasi olahraga yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam Pasal 45 UU Keolahragaan ditegaskan bahwa organisasi olahraga wajib menerapkan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi sportivitas serta etika organisasi.

Polemik semakin tajam setelah pelaksanaan Rakernas dan Munaslub PB.MI pada 10 April 2026 di Jakarta juga dipersoalkan. Forum tersebut disebut hanya dihadiri para Plt dari 30 provinsi setelah sebelumnya dilakukan pemberhentian sementara terhadap pengurus definitif.

Padahal, pihak yang mengajukan mosi tidak percaya menilai forum Munaslub seharusnya dihadiri pengurus definitif yang memiliki legitimasi organisasi, bukan Plt yang ditunjuk sepihak.

Akibatnya, pelaksanaan Munaslub dinilai tidak representatif dan berpotensi cacat organisasi karena dianggap bertentangan dengan AD/ART PB.MI.

Dalam Munaslub tersebut, La Nyalla Mattalitti kembali terpilih secara aklamasi dan langsung memperoleh pengukuhan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia pada hari yang sama.

Situasi itu memunculkan dugaan adanya proses organisasi yang dipaksakan dan tidak berjalan sesuai mekanisme hukum organisasi olahraga nasional. Bahkan sejumlah pengurus daerah menilai terdapat pelanggaran etika organisasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilalihan kepengurusan daerah.

“Kalau AD/ART organisasi diabaikan, maka seluruh keputusan forum bisa dipersoalkan legalitasnya. Organisasi olahraga tidak boleh dijalankan secara otoriter atau berdasarkan kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah satu pemerhati olahraga nasional.

Diketahui, pelaksanaan Rakernas dan Munaslub tersebut juga turut dihadiri unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Ketua KOI (NOC Indonesia), serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang disebut tidak mengetahui secara utuh konflik internal yang sedang terjadi di tubuh PB.MI.

Kini sejumlah pengurus daerah mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap legalitas Musprov Muaythai Sulsel maupun hasil Munaslub PB.MI. Mereka juga meminta penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka, konstitusional, dan sesuai AD/ART organisasi agar tidak merusak marwah pembinaan olahraga nasional.

Gusti

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *