*ADVOKAT SOROT PERNYATAAN HOTMAN PARIS: JANGAN ANGKUH, JAGA ETIKA SAAT KONFERENSI PERS*
_“Sebut Presiden Sebagai Klien Tak Relevan, Ini Rusak Marwah Advokat Muda”

*JAKARTA* – Seorang advokat menyoroti pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai arogan dan merendahkan insan pers saat ditanya media. Ia meminta Hotman sebagai pengacara senior seharusnya mencerminkan kecerdasan dan berilmu, bukan merasa semua yang dilontarkan sudah benar dan selesai.
“Tugas advokat membela klien itu sah. Tapi tetap harus mengedepankan etika saat konferensi pers. Menelisik percakapan di depan publik seperti itu tidak mencerminkan advokat senior. Ini juga merusak generasi advokat yang baru berkiprah,” ujarnya,Minggu [19/7/2026].
*Singgung Kasus Penggeledahan Jampidsus, Minta Diapresiasi*
Dalam pernyataannya, sang advokat juga menyinggung penggeledahan di kediaman Jampidsus yang menemukan uang dan batangan emas.
“Kalaupun Hotman sudah malang melintang di dunia pengacara, seyogyanya menunjukkan sikap bijak. Penggeledahan di kediaman Jampidsus dan ditemukannya uang dan batangan emas ini harus diapresiasi untuk pemberantasan korupsi. Apalagi jika ada petinggi yang mempermainkan hukum,” tegasnya.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak boleh ditutupi oleh narasi yang mengalihkan fokus dari substansi hukum.
*Kritik Keras: Kesombongan dan Catut Nama Presiden*
Sumber yang sama mengaku tidak respek dengan gaya komunikasi Hotman yang dinilai menonjolkan kesombongan dan mencatut nama Presiden sebagai klien.
“Saya sebagai advokat sangat tidak respek ketika bukan bicara substansi hukum, tapi lebih menonjolkan kesombongan dan mencatut nama Presiden sebagai klien. Padahal dalam menangani perkara hampir tidak ada hubungan dengan klien-klien yang dulu ditangani, terlebih saat ini yang bersangkutan sudah menjadi Kepala Negara,” jelasnya.
Menurutnya, menyebut nama Presiden dalam konteks perkara tidak relevan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
*Tegakkan Etika Profesi Advokat*
Ia mengingatkan, profesi advokat diatur dalam *UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat* dan *Kode Etik Advokat Indonesia*. Di dalamnya jelas disebutkan advokat wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi, bersikap jujur, dan tidak merendahkan pihak lain.
“Kebebasan berpendapat boleh, tapi jangan kebablasan. Apalagi sampai merendahkan insan pers yang dilindungi *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*. Itu bukan cerminan advokat yang cerdas dan berilmu,” pungkasnya.
*Redaksi Buka Hak Jawab*
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40/1999, redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Ketum PWOD
Feri

