September 24, 2026

DIDUGA TANPA IZIN, PERUSAHAAN PROYEK DI PATIH GALUNG DISEPELKAN — WALIKOTA PRABUMULIH DIMINTA TURUNKAN DINAS TERKAIT!

{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.5.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"NM5JIK5P-TAGV-4MXO-8TL6-IEB2D2BZFOBB","pictureId":"NM5JIK5P-TAGV-4MXO-8TL6-IEB2D2BZFOBB","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.5.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"NM5JIK5P-TAGV-4MXO-8TL6-IEB2D2BZFOBB","pictureId":"NM5JIK5P-TAGV-4MXO-8TL6-IEB2D2BZFOBB","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

PRABUMULIH |

kamis 24 Sep 2026 , Pena.my.id

 

Keberadaan sebuah perusahaan yang diduga melaksanakan pekerjaan proyek (disebut-sebut terkait proyek Pertamina) di pinggir Jalan Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, memunculkan dugaan serius pelanggaran perizinan.

 

Saat tim media mengonfirmasi keberadaan perusahaan serta nama resminya, pihak di lokasi diduga justru menyepelekan tim dan menolak memberikan penjelasan sah. Lebih mengkhawatirkan, saat dikonfirmasi ke pihak Kelurahan Patih Galung, aparat setempat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pekerjaan maupun nama perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

 

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM:

 

– Setiap badan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih

– Tanpa izin lokasi, izin usaha, serta persetujuan teknis terkait, aktivitas tersebut diduga melanggar peraturan daerah dan berpotensi merugikan tata kelola kota serta pendapatan daerah

– Kontraktor/vendor dilarang masuk dan bekerja di wilayah kota semaunya tanpa memenuhi syarat administrasi maupun perizinan yang sah

 

DESAKAN MASYARAKAT:

Kepada Wali Kota Prabumulih, tim media dan masyarakat meminta agar segera menerjunkan tim gabungan — Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta instansi terkait — untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

 

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, mohon diberikan sanksi tegas dan sepadan, termasuk penghentian kegiatan hingga pencabutan hak beroperasi, agar menjadi pelajaran bagi seluruh vendor dan pemborong yang hendak bekerja di Kota Prabumulih.

 

“Jangan sampai perusahaan tak dikenal dan tanpa izin bebas beroperasi di tengah kota. Ketertiban dan kepatuhan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.” — Tim Redaksi

#Pena.my.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *